KEADILAN – Para pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah harus siap-siap. Pasalnya semua jaksa di daerah diperintahkan Kejaksaaan Agung (Kejagung) menelusuri setiap dapur di seluruh Indonesia yang melakukan penyimpangan dalam menjalankan program makanan bergizi gratis (MBG). Tujuannya agar Program Presiden Prabowo Subianto bersih dari rayap.
Penelusuran menyeluruh ini tidak lepas dari kasus dugaan korupsi di program strategis Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) “Tapi Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,” kata Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media di Badan Pemulihan Aset (BPA), Senin (15/6/2026).
Di sisi lain, dia mengatakan masih mempelajari pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh eks Wakil Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya. Anang menyebut pada pekan ini menjadwalkan pemeriksaan terjadi Sony Sanjaya.
Selain itu, upaya penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pemidanaan para pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Salah satu instrumen yang akan digunakan adalah menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana serta menindak pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dan turut menerima hasil dari tindak pidana tersebut.
“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” ucapnya.
Terkait peran tersangka dalam kasus ini, Anang masih belum dapat menyampaikan secara rinci karena bagian dari strategi penyidikan dan masuk materi perkara.
Sebagai informasi, terdapat empat tersangka dalam perkara ini, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua eks Wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG meski tidak memenuhi syarat, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan. Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Kejagung Setorkan Lagi Satu Triliun Rupiah ke Negara














