Bersaksi di Sidang Etik, Mantan Hakim MK: Pengawasan MK Perlu Dipermanen

KEADILAN– Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyebutkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perlu dibentuk secara permanen. Sebab, sebagai lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman, MK wajib diawasi secara terus-menerus.

“Saya ingat, ketika setelah membuat produk pertama dalam bentuk peraturan kontitusi yaitu soal tata tertib persidangan produk yang dibuat, saya ingat kata Prof Jimly waktu itu, kita (Hakim MK) ini perlu diawasi,” ucap Palguna di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Palguna menyebutkan, Dewan Etik MK saat itu diatur agar lebih banyak beranggotakan unsur eksternal MK. Tujuannya guna membuat fungsi MKMK lebih efektif dalam menindak hakim MK bermasalah.

Atas dasar itu, pihaknya membuat produk kedua yakni Dewan Kehormatan dengan mengambil beberapa unsur dari luar MK. Hal itu, kata Palguna, demi menghindari adanya saling melindungi.

“Sehingga dengan komposisi demikian, maka kalau seorang hakim itu melanggar kode etik, dia tidak bisa menghindar lagi. Karena kalau di adakan pemungutan suara masih tetap kalah karena unsur dari luarnya lebih banyak,” terangnya.

Kala itu, Palguna bersama delapan hakim lainnya termasuk ketua MKMK saat ini, Jimly Asshiddiqie membentuk kode etik dan perilaku hakim dengan budaya Indonesia sendiri yakni, lahirnya Sapta Karsa Utama. Sayangnya, pembentukan itu juga mengalami pasang surut.

“Saya hanya flashback secara singkat saja MK mengalami beberapa peristiwa sehingga akhirnya ternyata dengan majelis kehormatan yang tidak permanen itu ada persoalan, lalu dibentuk Dewan Etik,” jelas Palguna.

Hanya saja, Dewan Etik tersebut tidak bekerja dengan baik lantaran adanya perubahan undang-undang (UU) MK. Dalam perubahan UU tersebut, disinggung adanya MKMK.

Menurutnya, dengan tidak berfungsinya dewan etik MK, menjadi tidak ada yang mengawasi. Padahal semangat untuk diawasi ditanamkan pertama kali sejak MK dibentuk.

“Secara khusus saya harus menyebut lagi, betapa kami sengaja memang ingin diawasi waktu itu karena sadar akan kewenangan yang besar. Nah itulah sebabnya mengapa dalam putusan MKMK dulu itu (kasus perubahan putusan) sengaja kami menyinggung perlu dibentuk MKMK yang permanen,” terang Palguna.

“Itulah alasannya secara singkat mengapa kemudian kami MKMK yang mengadili kasus waktu itu kemudian di dalam putusan itu juga menyinggung betapa pentingnya majelis kehormatan yang permanen itu untuk ada,” sambungnya.

Palguna menambahkan, saat itu pihaknya sadar secara penuh akan kewenangan yang besar yang diberikan kepada MK perlu diawasi.

“Karena MK dengan tidak berfungsinya dewan etik sebagai kiblatnya dari perubahan UU tentang MK itu menjadi tidak ada yang mengawasi. Padahal semangat untuk diawasi itu ditanamkan pertama kali sejak MK dibentuk secara khusus,” tegas Palguna.

Diketahui, Palguna hadir di sidang MK sebagai ahli pada sidang pemeriksaaan pelapor, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya.

Pengaduan itu, buntut putusan MK 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Anwar Usman sendiri paling banyak dilaporkan ke MKMK. Sebab, Anwar paling banyak dilaporkan terkait pelanggaran etik soal putusan batas usia capres-cawapres.

“Kan sudah (diperiksa) yang pertama. Kemudian setelah kita mendengar yang lain, kita klarifikasi. Paling banyak laporannya, kalau enggak salah 9 atau 10 (laporan) dari 21 laporan,” kata Jimly, Kamis (2/11) lalu.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung