Berdagang Sabu, Divonis 6 Tahun Penjara

KEADILAN – Tergiur berdagang narkotika golongan l jenis sabu, Haris divonis enam tahun penjara. Vonis itu ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2023).

Vonis tersebut dibacakan Hakim Abu Hanifah di Ruangan Sidang Dua. Selain mendapatkan vonis penjara Haris juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar satu milliar rupiah dan jika tidak di bayar maka di ganti dengan hukuman penjara selama sembilan bulan.

Dilansir dari SIPP PN jaksel, Haris menjalankan bisnis haramnya itu setelah mendapatkan penawaran dari seseorang melalui pesan facebook untuk menjual narkotika golongan l jenis sabu. Setalah Haris pun menyanggupi penawaran tersebut, Haris langsung diarahkan untuk mengambil narkotika golongan l jenis sabu tersebut di tempat yang sudah disepakati.

Setelah terdakwa mendapatkan sabu seberat 10 gram yang diletakkan di celah-celah pohon beringin. Kemudian terdakwa langsung pulang dan mulai menjualkan sabu tersebut kepada orang-orang yang terdakwa kenal dengan cara memesan langsung kepada terdakwa dan terdakwa antarkan kerumahnya masing-masing dengan pembayaran secara tunai sehingga tersisa sebanyak 2,17 gram sabu.

Tidak lama bisnis haram Haris pun didiendus oleh anggota Subnit Res Narkoba Polsek Jagakarsa setelah memperoleh informasi dari warga jika terdakwa menyalahgunakan narkotika, kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditempat terdakwa yang beralamat di Jl. Kramat Babakan Rt. 03/01 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan dan ditemukan 2,17 gram narkotika golongan l jenis sabu.

Atas perbuatannya terdakwa dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar.

Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin