Keadilan

KEADILAN – Terbukti mencuri sebuah laptop, Dede divonis satu tahun tiga bulan. Vonis dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Vonis satu tahun tiga bulan dijatuhkan kepada terdakwa Dede oleh Hakim Muahamad Ramdes di ruangan sidang empat PN Jaksel.

Dilansir dari SIPP PN Jaksel terdakwa Dede melakukan aksinya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam IV G No.22 Rt.014 Rw.006 Kel. Tebet Barat Kec. Tebet Jakarta Selatan

Dede mengintai sebuah rumah yang pada saat itu dalam keadaan sepi. Selanjutnya, terdakwa sempat memencet bel untuk memastikan ada atau tidaknya penghuni rumah tnamun ternyata tidak ada sehingga terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di ujung pagar komplek sambil membawa sebuah obeng dan linggis.

Setelah itu terdakwa langsung memanjat tembok samping rumah hingga akhirnya berhasil masuk ke halaman rumah tersebut selanjutnya terdakwa langsung mencongkel jendela rumah dengan menggunakan obeng hingga akhirnya terbuka dan terdakwa berhasil masuk.

Dari dalam rumah tersebut Dede berhasil mengambil sebuah laptop merek Asus warna hitam ukuran 14 inc. perbuatannya terdakwa terebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin