KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang tuntutan perkara kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan terdakwa Muhammad Q Al Ayubby alias Alky (27) pada Rabu (19/1/2022). Terdakwa yang juga merupakan residivis kasus penganiayaan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan dua tahun penjara.
“Menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar JPU Melani membacakan tuntutan.
Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maskur, didampingi Maryono dan Benny Oktavianus sebagai anggota, terdakwa meminta keringanan atas tuntutan tersebut.
Namun saat hakim bertanya apakah terdakwa pernah ditahan sebelumnya, terdakwa menjawab pernah ditahan karena kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sidang ditutup. Sidangan akan kembali digelar pada Rabu (2/2/2022) dengan agenda putusan. Pada sidang sebelumnya, Alky didakwa atas dugaan kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Selama proses persidangan, JPU Melani telah menghadirkan beberapa saksi. Salah satu saksi dari anggota Unit IV Polres Jakut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa memaparkan, terdakwa diamankan pada 22 September 2021 pukul 17.30 WIB di sebuah warung internet (warnet) yang beralamat di Jl Bahari, Tanjung Priok, Jakut.
Ketika itu terdakwa membawa sebuah pisau sangkur yang diselipkan di pinggangnya. Kemudian terdakwa ditahan dengan barang bukti pisau sangkur bergagang hitam beserta sarungnya. Kepada polisi, terdakwa mengatakan sangkur tersebut dibawa untuk berjaga-jaga.













