KEADILAN – Setelah dua kali tak hadir, akhirnya pihak advokat Alvin Lim, selaku tergugat muncul dalam sidang gugatan PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Pemimpin Redaksi Majalah KEADILAN Panda Nababan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/1/2022). Selama persidangan, segala macam protes dilayangkan kuasa hukum Alvin Lim kepada majelis hakim.
Baru saja sidang dibuka oleh Hakim Ketua Rustiyono, S.H, M.Hum, didampingi Dr. Hengky Suatan, S.H, M.H dan Lucky Rombot Kalalo, S.H, kuasa hukum tergugat yakni Sukisari, Pestauli Saragih, dan Hamdani sudah langsung mempersoalkan surat panggilan sidang (relaas) yang tidak tepat sesuai alamat Alvin Lim di Bekasi.
Selain itu, pihaknya mengaku mengetahui perkara ini dari pemberitaan media massa, sehinggga surat kuasa mereka belum didaftarkan.
Majelis hakim pun menjelaskan, karena dari awal persidangan tergugat tidak datang, majelis kemudian meminta kepada juru sita untuk melakukan panggilan. Namun karena juru sita tidak bertemu tergugat, maka surat panggilan dikirimkan ke kelurahan.
“Makanya saya bilang ke juru sita, panggil secara benar-benar. Gedor kalau perlu, jangan langsung kirim surat ke kelurahan. Pertama, kedua (sidang). Ketiga dengan pernyataan keras. Kalau tidak hadir kita lanjut. Supaya hadir begitu. Alhamdulilah sekarang (tertugat) sudah hadir,” jelas Rustiyono.
Meskipun sudah mendapat penjelasan dari majelis hakim, Sukisari tetap ngotot. Dengan nada suara yang melengking, Sukisari meminta untuk dilakukan pemanggilan ulang.
Ketegangan sempat mengisi suasana di ruang sidang. Meski begitu, majelis hakim kembali memaparkan dengan tegas dan tenang.
“Saudara kan tidak hadir, makanya tidak bisa menerima. Sesuai hukum acara, kalau surat panggilan tidak ketemu orangnya, maka disampaikan ke kelurahan,” tegas Rustiyono.
Lebih lanjut, kata Rustiyono, untuk prosedur proses peradilan, sebaiknya nanti diajukan saat eksepsi.
Tak sampai di situ, Sukisari kemudian mempersoalkan legal standing penggugat. Menurut dia, penggugat sebagai lembaga pers harus memiliki surat dari Dewan Pers untuk mengajukan gugatan.
Namun, kembali majelis hakim mengatakan, untuk perihal itu harusnya disampaikan nanti pada agenda sidang berikutnya. Sidang ditutup, dilanjutkan dengan mediasi.
Menanggapi protes pihak tergugat dalam persidangan, Hendra Cahyadi, S.H dari Law Office Fajar Gora & Patners, selaku kuasa hukum Majalah KEADILAN mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan sebagai perusahaan atau PT pemilik majalah.
“Kami ini menggugat sebagai PT Mahkamah Keadilan Indonesia, bukan majalah. Oleh karena itu, apa yang menjadi legal standing kami adalah akta pendirian dan anggaran dasar perubahan terakhir. Tidak perlu ada persyaratan harus terdaftar di Dewan Pers,” ucapnya.
Untuk permasalahan alamat pengajuan surat panggilan. Hendra mengatakan bahwa alamat Alvin Lim yang diketahui pihaknya adalah di kantor LQ Indonesia Law Firm.
“Pertama, alamat yang kami ketahui adalah kantor LQ. Kedua, apabila terkait dengan kompetensi relatif, nanti disampaikan saat proses jawab-menjawab. Itu biar nanti hakim yang memutus melalui putusan,” pungkas Hendra.
Hendra menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan keberatan terkait surat dari pihak tergugat kepada majelis hakim.
Sebelumnya diketahui, Alvin Lim digugat karena dipandang telah mencemarkan nama baik, reputasi, kehormatan dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah KEADILAN dan Panda Nababan selaku pemimpin redaksinya, terkait komentarnya di grup Whatsapp.
Atas perbuatan Alvin Lim tersebut, PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan selaku penggugat sangat dirugikan. Untuk itu dalam gugatan perkara Nomor 1386/ Pdt.G/ 2021/ PN Tng, Alvin Lim dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp100 miliar rupiah.
Adapun uang tersebut nantinya akan disumbangkan seluruhnya oleh penggugat untuk membantu anak-anak yatim piatu, masyarakat yang terdampak penyebaran pandemi Covid-19, dan korban bencana alam di seluruh Indonesia.
Selain itu, penggugat juga menuntut Alvin Lim untuk mengumumkan permohonan maaf secara terbuka kepada penggugat pada lima media nasional, yaitu Tempo, Kompas, Bisnis Indonesia, Sindo, dan Media Indonesia selama tujuh hari berturut-turut. Hal ini dilakukan guna memulihkan nama baik penggugat.
Supaya gugatan tersebut tidak sia-sia, penggugat meminta agar diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Alvin Lim, yaitu satu bidang tanah dan bangunan di Pondok Ungu Permai, Blok E No. 10, RT 004 RW 014, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian juga aset satu bidang tanah dan bangunan kantor LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Ruko Excelis No. 26A Komplek Karawaci Office Park, Lippo Karawaci, Tangerang.
Pada mediasi pertama, tidak ada kata sepakat antara pihak penggugat dan tergugat. Untuk itu, sidang mediasi selanjutnya akan dilaksankan pekan depan, Selasa, 8 Februari 2022.












