KEADILAN – Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kasus dugaan korupsi ini terkait pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara mengurus DID. Kasus ini pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengembangan perkara terpidana YP dan RS yang keduanya ASN di Kementerian Keuangan. Pada 16 Agustus lalu, penanganan perkara soal pemberi suap terkait pengurusan DID diserahkan ke Dirtipidkor Bareskrim Polri,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
Pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri kata Brigjen Trunoyudo merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sebagai bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Kasus dugaan suap ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu. Dimana pada Maret 2017 lalu, RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
Akhirnya MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. FI lalu menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” tutur Trunoyudo.
Kemudian Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU nya dijabat oleh TA. “FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” ujar Trunoyudo.
Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlahDID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.
Akhirnya TA mengiyakan permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI.
Reporter: Penerus Bonar
BACA JUGA: Status Tersangka Tidak Sah, Hakim Kabulkan Praperadilan Mantan Wamenkumham







