Banding Nadiem Dikabulkan, Lima Saksi Tambahan Diperiksa

KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, untuk menghadirkan empat saksi dan satu ahli tambahan dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana setelah majelis mempelajari memori banding yang diajukan terdakwa, penasihat hukum, serta jaksa penuntut umum.

“Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap ada pada penasihat hukum terdakwa,” ujar Subachran Hardi Mulyana dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (05/08/2026).

Majelis hakim menjelaskan, lima orang yang akan dimintai keterangan terdiri atas empat saksi dan satu ahli. Mereka dipilih sebagai perwakilan dari sejumlah nama yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Nadiem.

Keempat saksi tersebut adalah Direktur dan Corporate Secretary PT GoTo Koesomohadiani, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, mantan Ketua Pokja Pemilihan E-Katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto, serta Direktur Produk dan Solusi PT Acer Indonesia Riko Gunawan.

Sementara ahli yang akan diperiksa adalah pakar akuntansi forensik Mohamad Mahsun.

Majelis menetapkan pemeriksaan terhadap Koesomohadiani dan Andre Soelistyo lebih dahulu dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan permohonan tersebut mengacu pada Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan hak kepada terdakwa untuk meminta pemeriksaan ulang saksi maupun ahli dalam proses banding.

Menurut Ari, terdakwa juga dapat meminta pemeriksaan terhadap saksi atau ahli yang belum sempat hadir pada persidangan tingkat pertama apabila dinilai memiliki keterangan penting bagi perkara.

“Yang menjadi alasan pemohon banding terdakwa meminta agar saksi dan ahli tersebut dipanggil adalah karena pertimbangan judex facti dalam putusan a quo bertentangan dengan apa yang telah diterangkan secara langsung oleh saksi-saksi dan ahli di bawah sumpah dalam persidangan,” kata Ari.

Nadiem Optimis Bebas

Nadiem menyatakan optimistis dapat memperoleh putusan berbeda pada tingkat banding.

“Saya optimis karena beberapa alasan,” ujar Nadiem kepada wartawan usai persidangan.

Ia menilai perkara yang menjeratnya tidak menunjukkan adanya kerugian negara maupun unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dasar putusan pengadilan tingkat pertama menjadi lemah.

Nadiem juga menyoroti amar putusan yang menyatakan dirinya menyalahgunakan kewenangan karena memberikan porsi wewenang yang terlalu besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi.

“Bayangkan ada apa divonis 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu lah salah satu contoh pemaksaan, jadi kasus kami sangat kuat,” tuturnya.

Selain itu, Nadiem menyebut temuan Komisi Yudisial mengenai adanya pelanggaran hakim dalam perkara tersebut menjadi salah satu alasan dirinya optimistis menghadapi proses banding.

Ia berharap reformasi internal di lingkungan Kejaksaan dapat menjamin independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Bahwa hakim bisa independen, hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka,” ungkap Nadiem.

Sebagai informasi, Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 setelah dinyatakan terbukti bersalah pada persidangan tingkat pertama.