KEADILAN– Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menguatkan vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo itu, tetap dihukum 20 tahun penjara. Diketahui, Putri juga mengajukan banding usai divonis 20 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Ketua majelis hakim Ewit Soetriadi, di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hakim menyatakan, Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1. Dia dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Semua unsur-unsurnya sudah terpenuhi, maka pertimbangan tersebut diambil alih PT untuk memutus perkara ini. Maka terdakwa harus dinyatakan melanggar pidana dalam dakwaan primer,” tandas hakim.
Hakim menyatakan, hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi Putri.
Selain Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. Hanya Bharada E atau Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













