KEADILAN – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menuturkan saat ini DPP PERIKSHA mempersiapkan pembentukan DPD PERIKSHA Jawa Barat dan Jawa Timur.
Keberadaan DPP dan DPD PERIKHSA di seluruh provinsi untuk mewadahi para pemilik izin khusus senjata api beladiri. Serta memberi edukasi dan pembinaan ke pemilik senjata api beladiri.
“Jumlah pemilik izin khusus senjata api bela diri di Indonesia diperkirakan 27 ribu orang. Terdaftar di PERIKHSA baru sekitar 500 orang,” kata Bamsoet, dalam keterangan resmi, Rabu (15/5/24).
PERIKSHA hadir untuk memberi pembinaan ke pemilik izin khusus senjata api beladiri agar tak melanggar peraturan.
“Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang. Kepemilikannya bukan untuk gagah-gagahan atau pamer kekuatan. Terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa,” kata Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat atau negara lain yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Kepemilikan senjata api untuk bela diri di Indonesia diatur secara ketat di Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015).
Perkap 18/2015 mengatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Mulai dari pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah, serta profesi yang mendapat izin dari instansi berwenang (Polri).
“Berdasarkan Perkap 18/2015, ada tiga macam senjata api boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Yakni senjata api peluru tajam, peluru karet, dan peluru gas. Untuk peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Lalu, senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi peluru berkaliber 9 mm,” paparnya.
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA Dorong Hasil Pertanian, Mentan Kirim Alsintan ke Papua Selatan: