KEADILAN – Pemain film dan web series Rebecca Klopper menghadiri sidang perdana perkara pornografi. Perkara itu terkait kasus penyebar video Syur yang mirip dengannya dengan terdakwa Bayu Firlen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rebecca Klopper datang untuk memenuhi panggilan sidang sebagai saksi pelapor yang berlangsung secara tertutup diruangan sidang empat PN Jaksel didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin pada Senin (13/11/2023).
Seperti diketahui, Rebecca Klopper melaporkan terdakwa Bayu Firlen terkaot penyebaran video syur berdurasi 47 menit yang diduga mirip dirinya ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam proses hukum tersebut, tersangka yang diduga melakukan penyebaran terhadap video syur mirip Rebecca Klopper itu berhasil diamankan pihak kepolisian.
Dilansir dari SIPP PN Jaksel perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin










