KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) beberapa tahun terakhir gencar memberantas korupsi. Banyak kasus kakap diungkap. Namun seiring keberanian mengungkap kasus kakap juga melahirkan tantangan sangat-sangat besar bahkan bisa akan menemui jalan buntu. Salah satunya menangani pelaku yang berada di luar negeri, baik karena kabur maupun karena berstatus warga negara asing.
Berdasarkan catatan keadilan.id, banyak kasus kakap yang ditangani Kejagung melibatkan pengusaha dan korporasi multi nasional. Sebut saja misalnya kasus korupsi Wilmar Grup. Kelompok bisnis raksasa bidang agribisnis ini didirikan Kuok Khoon Hong asal Singapura dan Martua Sitorus asal Indonesia.
Martua Sitorus yang merupakan asal Sumatera Utara ini beberapa waktu lalu pernah menyampaikan kepada keadilan.id tidak lagi terlibat bisnis Wilmar sejak lama. Jika pengakuannya benar maka bisa disebut pengendali Wilmar Grup adalah Kuok Khoon Hong. Kuok Khoon Hong sendiri adalah keponakan taipan Malaysia bernama Robert Kuok.
Hubungan antara Kuok Khoon Hong berkewarganegaraan Singapura dengan Robert Kuok berkewarganegaraan Malaysia bisa jadi tidak sekedar hubungan keluarga tetapi juga hubungan bisnis. Pasalnya Robert Kuok bagaimanapun juga dikenal sebagai Ketua Aliansi Bisnis Asia dan dijuluki raja gula karena menguasai 10 persen pasar gula global. Untuk hal ini, Kuok Khoon Hong pasti bukan subjek hukum asing kelas teri yang mesti dihadapi Kejagung.
Mengapa harus dihadapi Kejagung? Pasalnya baru-baru ini Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan Kejagung mengusut tanggung jawab pengendali Wilmar Grup terkait kasus suap hakim yang dibongkar Kejagung. Alasannya, para pelaku yang saat ini diadili adalah sekedar pelaksana suap dan belum menyentuh aktor intekektualnya yang saat ini diduga masih bebas di luar negeri.
Ini baru satu contoh tantangan segunung yang dihadapi Kejagung. Contoh berikutnya yang sebenarnya juga klasik adalah buronan yang kabur ke luar negeri. Sebut saja misalnya taipan minyak Riza Chalid. Raja transportasi minyak dunia ini sampai sekarang belum bisa dicokok Kejagung setelah kabur keluar negeri. Satu-satunya upaya maksimum yang dilakukan adalah memasukan nama Riza Chalid dalam daftar buronan interpol.
Meski nama Riza Chalid sudah masuk daftar buronan interpol, ini pun bukan lagkah menjanjikan. Pasalnya daftar ini sekedar notifikasi pencarian dan tak bisa memaksa penegak hukum di negara tempat Riza Chalid berlindung harus menyerahkannya ke penegak hukum Indonesia. Pada banyak kasus, acap kali negara tempat berlindung buronan berkekuatan finansial kuat menutul mata mereka dari notifikasi demi kepentingan ekonomi negara mereka.
Singapura adalah salah satu tetangga kita yang paling tak menghormati perasaan sebagai satu jiran dengan kita. Pasalnya, disana banyak buronan berkuatan finansial kuat bersembunyi dan diam-diam memutar roda ekonomi Singapura dengan uang hasil rampokan dari Indonesia. Pendeknya, Singapura seperti Belanda. Bedanya, Belanda di masa lalu membangun ekonomi dari hasil penjajahan fisik secara langsung, maka Singapura bisa dibilang membangun ekonomi melalui penjajahan tidak langsung dengan memanfaatkan para pencoleng kekayaan negara kita.
Singapura dan negara-negara lain memanfaatkan betul permasalahan hukum terkait buronan yang melarikan diri ke luar Indonesia. Caranya, dengan menjadikannya isu kompleks yang melibatkan kedaulatan negara, perbedaan sistem hukum, dan perjanjian internasional. Akibatnya upaya penangkapan sering kali terhambat oleh aspek formalitas dan politis yang pada akhirnya kita tetap saja gagal total menangkap buronan yang diam-diam menggerakan roda ekonomi mereka.
Berdasarkan catatan keadilan.id, ada banyak problema hukum buronan di luar negeri yang sering mengemuka di media massa. Salah satunya ketiadaan perjanjian ekstradisi formal dengan Indonesia, sehingga memaksa pemerintah menggunakan jalur Mutual Legal Assistance (MLA) atau diplomasi, yang prosesnya memakan waktu lama dan ujungnya tetap gagal total karena pemerintah Indonesia selanjutnya lupa atau tak lagi memprioritaskannya ditengah persoalan domestik Indonesia yang kompleks juga.
Problema lain adalah alasan prinsip kejahatan ganda. Tindakan yang dianggap kejahatan di Indonesia harus juga dianggap sebagai tindak pidana di negara tempat buronan tersebut berada. Jika tidak, maka ekstradisi sulit dilakukan. Ini juga alasan paling sering digunakan negara tempat buronan berada untuk menolak atau setidaknya membeli waktu dengan menunda ekstradisi. Upaya ini selalu berhasil karena pemerintah Indonesia pada periode itu berganti dan tidak ada kesinambungan kebijakan hukum dengan pemerintahan sebelumnya.
Problema berikutnya adalah perubahan kewarganegaraan atau Izin Tinggal yang diberikan negara tempat buronan berada. Dalam beberapa kasus buronan seringkali mencoba mengubah status hukum menjadi permanent resident atau warga negara asing (WNA) untuk mempersulit ekstradisi. Cara ini banyak dotempuh buronan bila pemerintah Indonesia mencabut kewarganegaraan buronan dengan harapan negara tempat berlindung melakukan deportasi karena berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Problema selanjutnya yang tak kalah sering menjadi kendala adalah perbedaan sistem hukum. Perbedaan prosedur hukum acara pidana antara Indonesia dan negara temoat buronan sering menyebabkan dokumen permintaan ekstradisi dianggap tidak lengkap. Akibatnya proses ekstradisi bertele-tele, memakan waktu lama dan melelahkan. Ujungnya ekstradisi gagal total seiring berjalannya waktu.
Pada titik ini, beban seberat ini rasanya mustahil dipikul Kejagung sendirian yang hanya salah satu organ dari pemerintah dan negara Indonesia. Koneksi regional dan upaya perjanjian bilateral maupun multilateral pada akhirnya buntu bila berhadapan dengan negara safe haven atau tempat aman bagi buronan, terutama untuk kejahatan ekonomi/korupsi dengan dalih kebijakan ekonomi atau ketatnya perlindungan hak asasi manusia di negara tersebut.
Tanpa bermaksud pesimis, pada akhirnya upaya melawan pengusaha dan korporasi multi nasional terkesan dihadapkan dengan jalan buntu (cul-desac). Dengan semua kebuntuan ini apa yang bisa dilakukan Pemerintah Indonesia? Apa meniru langkah Amerika Serikat dan Israel dalam mengejar buronan tanpa peduli kedaulatan negara lain asal tujuan tercapai. Namun meniru gaya kedua negara itu membutuhkan kemampuan operasi intelijen yang mumpuni plus modal pondasi negara yang kuat pada sisi ekonomi dan militer. Jika tidak, yang muncul justru masalah baru.
Meski semua jalan cepat terlihat buntu, sebagai bangsa yang besar kita harus tetap optimis dan harus juga mampu memelihara harapan besar. Upaya Kejagung memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pengusaha dan korporasi multi nasional harus tetap kita dukung penuh. Sekaligus mendorong dan mendukung pemerintah melakukan diplomasi kuat yang bersinergi dengan penegakkan hukum di dalam negeri.
Jika tidak bisa mengambil orangnya (buronan), setidaknya negara tetap bisa mengambil asetnya sebagaimana yang dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu. Dengan demikian ketimpangan pondasi negara kita dengan negara-negara kuat mungkin bisa dipangkas meski sedikit demi sedikit.
Tabik.
Penulis: Syamsul Mahmuddin (wartawan senior Keadilan.id)













