KEADILAN – Polisi menangkap Tjio In In alias Ing Ing karena menyimpan ribuan butir ekstasi di Apartemen Kalibata. Dua kamar dia sewa di tempat itu untuk menyimpan barang haram itu karena selama wabah Covid-19 tempat hiburan malam di Jakarta yabg dijadikan sebagai ajang peredaran sedang tutup.
Ing Ing menggudangkan barangnya di Apartemen Kalibata City, Jalan Raya Kalibata, RT 09/ 04, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, selama tiga bulan terakhir.
Namun jejak Ing Ing terendus lantaran diketahui warga penghuni apartemen. Manuver Ing Ing pun langsung dilaporkan ke polisi. Atas laporan tersebut, Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro kemudian melakukan penhintaian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ing Ing ditangkap aparat pasca gerak geriknya diintai, pada Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepada petugas, Ing Ing menyewa dua kamar apartemen yakni Unit I AA dan Unit G.02CV di Tower Gaharu. Kelak ketika tempat hiburan malam di Jakarta buka, rencananya akan diedarkan kembali.
“Karena wabah Covid-19 tempat hiburan ditutup, barang ekstasi dan happy five tesebut digudangkan atau disimpan,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 15 ribu butir ekstasi dan 5.500 butir happy five yang dikemas dalam tas koper.
Setelah ditelusiri lebih lanjut, kata Yusri, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HMC yang saat ini masih diburu. “Suruhan HMC. Dia digaji sebulan Rp10 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, Ing Ing disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Sementara Kanit 2 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Yoserizal Feerdinand mengatakan, hubungan Ing Ing dan HMC hanya sebagai rekan bisnis.
“Hubungan bisnis. Teman saja. Sama-sama orang Medan,” katanya.
Yoserizal menambahkan, Ing Ing sendiri tidak mempunyai pekerjaan lain selain mengedarkan narkoba.
“Sementara yang kami dapat itulah pekerjaannya. Dia tidak bekerja di tempat lain. Dia digaji Rp10 juta sebulan, selama 3 bulan 30 juta,” tukasnya.
Odorikus Holang









