KEADILAN– AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis enam tahun penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelsi hakim menyatakan, mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri itu, terbukti menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum,” kata Hakim Sri Hartati dalam persidangan, Senin (4/9/2023).
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara. Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut agar Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp57 miliar.
Jaksa berkeyakinan, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 (Rp57 miliar). Namun, Hakim menyatakan bahwa Bambang hanya terbukti menerima suap Rp26,4 miliar.
Meski tidak sesuai dengan tuntutan, jaksa KPK tidak melakukan banding. JPU hanya meyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












