KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) meminta Ahmad Sahroni, saksi korban dalam sidang perkara dugaan menyebarkan dokumen milik pribadi kepada publik, dan terdakwa Adam Deni untuk saling memaafkan.
“Mumpung ketemu di sini, kalau saling memaafkan mau tidak?” tanya Hakim Ketua Rudi Kindarto dalam persidangan, Rabu (6/4/2022).
Atas permintaan hakim tersebut, keduanya kemudian bersalaman di ruang sidang.
Namun, majelis hakim kemudian menegaskan, meskipun keduanya saling bermaaf-maafan tetapi proses hukum tetap berjalan.
“Hukum tetap jalan, karena dengan maaf tidak menghapus hukum. Tetapi silaturahmi tetap jalan,” tegas Hakim Ketua.
Diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporan oleh pengacara dari politisi Nasdem Ahmad Sahroni yang berinisal SYD. Adam ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Ferbruari 2022.
Dokumen yang di unggah Adam di akun Instagramnya @adamdenigrk, sebelumnya sempat viral. Dalam dokumen tersebut terlihat tabel yang berisi nilai Rp6 juta hingga Rp211 juta. Di awal video itu tertulis ‘Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK’. Sedangkan di akhir video tertulis ‘Ahmad Sahroni File Explanation Page’.













