KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta tambahan anggaran Rp22,1 triliun pada 2027. Jika permintaan ini dikabulkan, anggaran Kejaksaan pada 2027 menjadi Rp43,6 triliun. Pada 2026, anggaran korps Adhyaksa hanya Rp21,5 triliun, jauh lebih kecil dari anggaran Polri yang mencapai Rp145,6 triliun pada 2026. Salah satu alasan permintaan kenaikan karena ada tugas direktif dari Presiden Prabowo Subianto untuk melawan koruptor.
Peningkatan anggaran ini disampaikan Kejagung dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Kejagung yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada 2027 di Gedung Perlemen Jakarta, Senin (31/08/2026). Pihak Kejaksaan RI dalam rapat dipimpin Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana.
Dalam rapat pembahasan tersebut, Asep menyampaikan pagu tahun 2027 sebesar Rp 21,5 triliun belum memenuhi kebutuhan ideal Kejagung. Ia pun membeberkan anggaran ideal Kejagung sebagaimana tertuang dalam Surat Jaksa Agung nomor B-24/A/CR.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang kebutuhan anggaran Kejaksaan tahun anggaran 2027, dan Surat Jaksa Agung nomor B-107/A/CR.2/06/2026 tanggal 10 Juni 2026 tentang usulan tambahan anggaran tahun 2027 adalah Rp43,6 triliun.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan RI telah mengusulkan tambahan kebutuhan anggaran pada tahun 2027 ini sebesar 22,1 triliun. Mudah-mudahan bisa dipertimbangkan Pak untuk dipenuhi,” kata Asep saat rapat.
Ia lalu membeberkan kebutuhan Kejagung dari tambahan anggaran tersebut. Salah satunya terkait belanja pegawai.
“Pertama, pemenuhan belanja pegawai. Disebabkan Kejaksaan telah mendapat saat ini sebanyak 7.057 pegawai CPNS yang pada tahun 2026 telah diangkat menjadi PNS, dan 1.609 pegawai PPPK yang telah melaksanakan tugas pada tahun 2026, termasuk perpindahan sebanyak 786 pegawai PNS Rubasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia yang sejalan dengan melimpahnya tugas-tugas Rupbasan pada kami di Kejaksaan Agung Indonesia,” jelas dia.
Selain itu, Asep menyebut Kejagung juga mendapatkan tugas direktif dari Presiden Prabowo Subianto. Jadi, kata dia, dibutuhkan anggaran tambahan.
“Ketiga, dukungan peningkatan kesejahteraan hidup pegawai dalam hal ini tunjangan kinerja, fasilitas jabatan, tunjangan jabatan fungsional jaksa terutama pegawai Kejaksaan yang bertugas di daerah dengan kategori 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” tutur dia
“Mungkin sebagai pengingat saja Bapak/Ibu dari Komisi III, ada barangkali penghargaan ataupun penambahan kaitan dengan tunjangan mereka yang bertugas di kategori 3T ini menyangkut juga masalah mungkin kemahalan harga, transportasi, dan sebagainya yang berbeda dengan teman-teman yang ada di daerah-daerah lainnya,” sambung dia lagi.
Selanjutnya, Asep juga menyebut anggaran tambahan akan dipakai untuk meningkatkan kinerja. Khususnya, kata dia, setelah berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru dalam penyelesaian tugas penyidikan dan penuntutan.
“Penyesuaian tugas-tugas penyidikan dan penuntutan pasca berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru yang tentu saja mengubah lanskap penegakan hukum ya. Di mana saat ini juga kami dengan menggunakan pola koordinasi ya sejak awal ikut bersama penyidik mengawal, membangun perkara ya dengan harapan bahwa tidak lagi bolak-balik perkara antara penyidik dengan kami di Kejaksaan ini,” ujar dia.
Terakhir, Asep menyebut anggaran tersebut akan dipakai untuk operasional. “Dan sarana prasarana pendukung tugas dan fungsi termasuk pemulihan aset dan renovasi kantor, pemenuhan biaya listrik, air, telepon, dan kebutuhan penunjang lainnya,” imbuh dia.
Sekedar diketahui, Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara di Bogor pada awal Juni 2026 menyatakan akan memenuhi berapapun kebutuhan yang diajukan Jaksa Agung.
Selain itu Presiden bahkan mempersilakan Kejagung untuk memanfaatkan sebagian dari hasil penyelamatan keuangan negara atau tindak pidana korupsi yang disetor untuk memperkuat Kejaksaan RI.
BACA JUGA: PT Ceria Nugraha Indotama Serahkan Kerugian Negara Rp401 miliar ke Jaksa Penyidik Jampidsus












