Abolisi untuk Tom Lembong Tak Menghapus Fakta Adanya Perbuatan Jahat Impor Gula Kemendag, Pelaku Lain Tetap Disidik

KEADILAN – Bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Vonis 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor tak perlu lagi dijalaninya. Sebab, abolisi yang diterimanya adalah hak konstitusional Presiden untuk menghapus peristiwa pidana yang dilakukan Tom Lembong.

Demikian catatan keadilan.id terkait abolisi Tom Lembong dan peristiwa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula Kementerian Peedagangan RI 2015-2016.

Tanpa bermaksud tidak menghormati hak konstitusional Presiden Prabowo Subianto, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong pada dasarnya tidak berarti Tom Lembong tak pernah melakukan perbuatam jahat dalam peristiwa impor gula 2015-2016. Catatan keadilan.id setidaknya ada enam perbuatan jahat yang sudah terjadi dalam persetujuan impor gula 2015-2016. Perbuatan jahat inilah yang menyebabkan Tom Lembong divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum Presiden Prabowo memberikan abolisi untuknya.

Perbuatan jahat pertama adalah memberikan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada PT Angels Product dkk. Padahal PI sejenis dimana ditujukan untuk kepentingan operasi pasar hanya bisa diberikan kepada BUMN. Dalam kasus ini semestinya yang berhak melakukan impor adalah PT Perusahaan Perdagangan Indononesia (PPI).

Kedua, PT AP dkk juga tidak memiliki izin untuk mengolah GKM menjadi GKP. Izin yang dimiliki PT AP dkk adalah mengolah GKM menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk kepentingan industri. Fakta kedua ini memperkuat fakta pelanggaran hukum yang dilakukan Tom Lembong, dimana PI sudah melamggar hukum dan penerima PI pun melanggar hukum.

Ketiga, Operasi Pasar (OP) yang dilakukan PT AP dkk pada kenyataannya juga gagal meringankan beban rakyat akibat kelangkaan GKP. Harga jual GKP tetap diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Akhirnya Keputusan Tom Lembong memberikan PI kepada PT AP dkk untuk operasi pasar tidak saja menambah beban masyarakat pada 2015-2016 karena harga GKP dijual diatas HET, tapi juga sangat menguntungkan PT AP dkk dengan nilai keuntungan sekitar setengah triliun rupiah.

Keempat, fakta adanya perbuatan-perbuatan jahat ini semestinya menghapus perdebatan ada tidaknya means rea (niat jahat) ketika Tom Lembong memberikan PI kepada PT AP dkk. Sebab, pelanggaran hukum dan kejahatan sudah terjadi dan terwujud.

Kelima, abolisi Presiden Prabowo hanya untuk Tom Lembong dan bersifat personal. Sehingga abolisi tersebut tidak menghapus semua peristiwa pdiana yang dilakukan pihak lain dalam perkara impor gula 2015-2016. Tanggung jawab hukum terhadap pihak lain seperti PT AP dkk dan bekas Menteri Perdagangan lain tidak otomatis terhapus dengan abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong.

Keenam, berlanjutnya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap pihak lain dalam perkara korupsi impor gula Kemendag adalah keniscayaan. Sesuatu yang pasti terjadi dan tak bisa dihindari sampai Presiden Prabowo Subianto kembali menggunakan hak konstitusionalnya untuk melindungi pelaku-pelaku lain.

PENULIS: SYAMSUL MAHMUDDIN (Wartawan Senior)/Dihimpun dari bernagai sumber

BACA JUGA: Pengembalian Uang Rp565 Miliar oleh 9 Tersangka Membuat Perkara Lembong Terbukti Dengan Sendirinya