KEADILAN – Tim Jaksa eksekutor atau Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengamankan seorang buronan tindak pidana pemalsuan surat atas nama Terpidana Peter Sidharta.
Hal itu disampaikam Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Mohamad Sofyan Iskandar Alam. Ia mengatakan penangkapan terhadap terpidana yang berusia 67 tahun pada hari Jum’at tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
“Diamankan di kediamannya di Komplek Green Ville BJ Nomor 22 RT 009/014 Kelurahan Duri Kecamatan Kebon Jeruk Kota Jakarta Barat,” kata Sofyan.
SoFyan menyebut berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 53 K/Pid/2021 tanggal 02 Februari 2021, terdakwa Peter Sidharta terbukti melakukan tindakan pidana pemalsuan surat. Terdakwa kemudian dijatuhkan pidana 2 tahun penjara.
SYAMSUL MAHMUDDIN








