Restorative Justice Belum Optimal, Hak Anak Diabaikan

KEADILAN – Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) butuh Aparat Penegak Hukum (APH) yang manpu membangun komunikasi, kerjasama dan sinergis. Demikian dikatakan Kepala Badiklat (Kabandiklat) Kejaksaan Tony T Spontana, di Jakarta, Jumat (7/5).

Pernyataan Tony ini disampaikan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Latiham, Judhy Sutoto. Judhy menyampaikan saat mewakili Tony menutup Pendidikan dan Latihan (Diklat) SPPA Angkatan I, II, III dan IV, di Badiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan.

Hadir pada acara penutupan secara daring, yaitu Para Jaksa Agung Muda, Kepala Bareskrim Polri, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM. Lalu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung, dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

SEBUAH SISTEM

Alasan Tony soal APH yang berkemampuan membangun komunikasi serta kerjasama dan sinergis berangkat dari pemahaman dari sebuah sistem.
Atas dasar itu, maka SPPA merupakan sebuah kesatuan proses terdiri atas beberapa subsistem dalam sistem peradilan pidana (penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum).

Termasuk didalamnya subsistem pekerja sosial, pembimbing pemasyarakatan, serta anak yang saling terhubung bersama untuk mencapai suatu tujuan. “Setiap elemen (subsistem) akan saling terhubung secara sinergis, agar mampu mendorong kelancaran bekerjanya sistem,” ujarnya

Beranjak dari pemahaman demikian, maka Diklat
Terpadu dirancang sedemikian rupa untuk memastikan setiap subsistem dalam SPPA terintegrasi dengan baik. “Dasar pemikirannya, karena memiliki pemahaman, bahasa, energi, dan komitmen yang sama dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

Dia berharap tujuan penyelenggaraan Diklat dapat tercapai. Untuk itu, ia berterima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para peserta atas kontribusinya selama penyelenggaraan Diklat.

PERMASALAHAN

Tonny juga menyinggung juga tentang komunikasi antar sub-sistem akan menjadi penting di lapangan. Persoalan ini tidak lepas dari sejumlah permasalahan, bila melihat kondisi proses peradilan pidana anak.

“Restorative Justice belum dilaksanakan secara optimal, Hak Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) terutama hak korban masih sering terabaikan,” ujarnya mencontohkan.

Lalu, Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai (kuantitas maupun kualitas), Sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum memadai. Terakhir, kurang koordinasi dalam penanganan Hak Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH).
SYAMSUL MAHMUDDIN