KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menjadwalkan ulang eksekusi tanah di Jalan Patriot Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal. Hanya saja belum ditentukan kapan tanggal pasti eksekusi itu akan digelar.
“Ya, kita jadwal ulang pelaksanaan eksekusi yang dibatalkan itu. Penjadwalan ulang itu harus melihat dulu kondisi keamanan di lapangan,” ungkap Humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021) pagi.
Menurut Immanuel, penetapan eksekusi itu sudah dikeluarkan sejak 2018 lalu. Hanya saja belum dilaksanakan secara sempurna di lapangan.
“Saya tidak tahu ini alasannya apa sehingga gagal dieksekusi di lapangan,” tutur Immanuel.
Immanuel menjelaskan, pasca gagalnya eksekusi ini, jurusita akan melaporkan dan berkoordinasi lagi dengan pemohon untuk dijadwalkan kapan bisa dilakukan ekseksui ulang.
Sebelumnya, William Chandra selaku pemohon eksekusi tanah seluas 5.375 M mengaku sangat kecewa dengan gagalnya eksekusi itu karena adanya oknum aparat yang menghadang.
Kekecewaan Wiliam disampaikannya melalui orang kepercayaannya, Benny kepada sejumlah wartawan. Benny menyebutkan, semula lahan tersebut berasal dari tanah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari sebidang tanah milik Yayasan Amal dan Sosial Al-Jamiatul Washliyah.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sumatera Utara No SK 1/H.P/I/1962 tanggal 25 Agustus 1962 dengan luas seluruhnya lebih kurang 97.000 M2,” katanya.
Lanjut dia, kemudian oleh Yayasan Amal dan Sosial Al-Jamiatul Wasliyah melepaskan dengan ganti rugi terhadap sebagian tanah tersebut yaitu seluas 5 Ha kepada Hassan Chandra (Ayah William Chandra) pada tahun 1963.
“Kemudian tanah tersebut dipagari dengan kawat duri sekelilingnya dan ditempatkan seorang penjaga tanah bernama Buyung Nawi,” katanya.
Masih kata Benny, pada tahun 1966 keadaan tenteram itu dikacaukan di lapangan oleh beberapa oknum aparat.
“Tanah tersebut diserobot, pagar kawat duri dirusak kemudian para penyerobot mendirikan bangun-bangunannya di atas tanah itu, ada di antara para penyerobot tersebut menyerahkkan lagi kepada pihak lain dengan menerima uang ganti rugi,” bebernya.
Kemudian, lanjut dia, William Chandra mengajukan gugatan di PN Medan, dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn jo. Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi medan Nomor: 49/Pdt/2013/PT.Mdn jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agustus 2014.
Masih dia menjelaskan, setelah perkara di PN Medan maupun di PTUN inkaracht, William Chandra mengajukan permohonan eksekusi pengosongan dan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 19/Eks/2018/149/Pdt.g/2012/PN.Mdn tanggal 5 Juli 2018, oleh PN Medan melaksanakan eksekusi pengosongan pada, Senin, 22 Maret 2021 lalu namun gagal karena ada hadangan dari sejumlah oknum aparat.
Marulitua Tarigan








