KEADILAN – Jaka Purnama alias Jek langsung menyatakan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dibacakan Ketua majelis hakim Eliwarti di PN Medan, Kamis (10/12/2020). Jek merupakan terdakwa kasus narkoba jenis sabu seeberat 0,04 gram senilai Rp40 ribu.
Pada persidangan itu, majelis juga menghukumnya membayar denda Rp1 milliar subsidair 3 bulan penjara. Jek dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa yang kesehariannya sebagai buruh, oleh majelis hakim dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat karena terbukti membeli sabu seharga Rp40 ribu dengan berat 0,04 gram dari Anton Siswanto (berkas terpisah) yang dalam perkara ini sudah dihukum 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp1 milliar subsidair 3 bulan penjara.
Jaka membeli sabu dari Anton, pada 25 April 2020 sekira pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Moh Yakub Lubis, Gang Iklas, Dusun V Tanjung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Pada saat dilakukan penggerebekan oleh sejumlah personel dari Ditresnarkoba Poldasu terdakwa sudah menguasai barang yang dibelinya.
Seusai pembacaan putusan, terdakwa yang dihadirkan secara Video Call Whatsapp ini menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Tanpa didampingi penasehat hukumnya, Jaka warga Jalan Pengabdian Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, menyatakan banding dikarenakan dia hanya membeli, untuk dipakai sendiri dan bukan menjualnya.
Sikap berbeda ditunjukan penuntut umum Kejatisu, Robert Silalahi yang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, dimana sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara.
Marulitua Tarigan








