KEADILAN- Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru atas kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hangus terbakar pada 20 Agustus 2020 lalu itu. Kali ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka.
“Dari gelar perkara tadi, penyidik kesimpulan menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, inisial J dan inisial IS,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Menurut Argo, ketiga tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing. MD diduga sebagai pihak yang meminjam nama atau bendera perusahaan PT. APM untuk mengikuti tender barang dan jasa di Kejagung.
“Inisial J perannya, dia tidak melakukan survei gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP tadi. Tersangka IS, yang bersangkutan sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman. Itu salah satunya,” katanya.
Argo menuturkan, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 188 KUHP Juncto pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP. “Ancamannya di atas 5 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya Bareskrim menetapkan 8 tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, delapan tersangka tersebut berinisial T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.
“Ada 64 saksi yang kita periksa dari proses penyidikan ini. Kemudian kita bisa simpulkan bahwa asal api tersebut dari lantai 6 Biro Kepegawaian,” ujar Ferdy di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10/2020).
Menurut Ferdy, kebakaran tersebut akibat kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruangan lantai enam tersebut. Api tersebut bersumber dari puntung rokok para tukang itu. “Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok, karena tahu itu bahan mudah berbahaya tapi kemudian tetap melakukan,” katanya.
Lanjut Ferdy, salah satu tersangka tersebut berasal dari internal Kejagung yang berinisial NH. Dia adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.
Menurut Ferdy, Direktur PPK Kejagung tersebut diduga telah melakukan pengadaan barang berupa pembersih lantai merek top cleaner. Pembersih lantai tersebut mengandung solar dan tiner sehingga sangat mudah terbakar.
“Maka dari itu, kita tetapkan Direktur PPK Kejagung sebagai tersangka karena kelalaiannya itu,” jelasnya.
Pembersih lantai merek top cleaner it kata Ferdy tidak mempunyai izin edar resmi dari Pemerintah. Mengingat pembersih lantai tersebut dinilai berbahaya untuk digunakan membersihkan lantai.
Bareskrim juga kata Ferdy menetapkan Direktur Utama PT Top Cleaner berinisial R sebagai tersangka karena mengedarkan produk tersebut tanpa izin. Keenam tersangka lainnya berinisial T, H, S, K dan IS selaku tukang serta mandor inisial UAN.
Odorikus Holang







