KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga orang pria asal Aceh.
Ketiganya adalah Boi Haky alias Boi (35), Darman Bustaman (34) dan Mukhlis (30).
Perbuatan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti sebanyak 170 Kilo gram (Kg) narkotika jenis Ganja.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, 15 Mei 2019 lalu yang menuntut ketiga terdakwa dihukum dengan pidana mati.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa selama seumur hidup penjara,” tulis website PT Medan yang dikutip wartawan, Senin (24/8) sore.
Dalam dakwaan JPU Septebrina Silaban, pada Rabu, 15 Mei 2019, terdakwa Boi Haky disuruh oleh Hendrik (DPO) untuk mengantarkan ganja kering sebanyak 170 Kg ke Medan. Dimana, Hendrik akan memberikan kepada terdakwa uang senilai Rp 2.000.000, namun penyerahannya melalui Darman Bustamam.
Kemudian, terdakwa menyewa mobil Avanza Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1895 GV dan langsung berangkat sesuai permintaan.
“Ketika perjalanan, terdakwa dihubungi Darman dan disuruh berhenti di pinggir jalan untuk menerima uang ongkos jalan senilai Rp 600.000. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa berangkat lagi menuju Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya lewat jembatan Indra Puri Aceh Besar,” ujar JPU.
Lalu, terdakwa dihubungi oleh Jumadi (belum tertangkap) dan kembali disuruh berhenti di pinggir jalan. Karena, Jumadi akan meletakkan ganja kering di mobil yang terdakwa gunakan. Sedangkan terdakwa menunggu di warung pinggir jalan.
Satu jam menunggu, Jumadi datang dan menemui terdakwa dengan membawa mobil Avanza yang telah memuat 5 karung goni berisi 170 kilogram ganja kering.
Sebelum berangkat, Jumadi berpesan kepada terdakwa agar berhati hati.
“Terdakwa tidak sendirian berangkat ke Medan karena dia akan diiringi oleh mobil Avanza warna putih B 1401 NYN yang dikemudikan oleh Darman bersama Mukhlis (berkas terpisah),” kata Septebrina.
Saat perjalanan, Darman menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk berhenti karena ada petugas lalu lintas sedang melaksanakan razia di jalan raya. Selang setengah jam kemudian, Darman Bustamam menyuruh terdakwa untuk melanjutkan perjalalan karena razia sudah selesai.
Pada Kamis, 16 Mei 2019 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Jumadi untuk menemui tukang becak yang merupakan orang suruhannya ke Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal. Nahas, tim dari Polda Sumut langsung tiba di lokasi, ketiga pelaku pun disergap tanpa perlawanan.
Maruitua Tarigan








