KEADILAN – Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan Agung menggelar Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung lima hari sejak Senin (27/07/2027) sampai Jumat (31/07/2026) itu dibuka Kepala Badiklat Harli Siregar dan diikuti Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) seluruh Indonesia.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Sasana Adhika Karyya, Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan. Sebanyak 60 peserta mengikuti pelatihan ini. Terdiri dari 30 peserta Pelatihan Teknis Penerapan KUHP dan 30 peserta Pelatihan Teknis Pembaruan KUHAP, dengan metode pembelajaran klasikal.
Seluruh peserta merupakan Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan fungsi penuntutan, penyidikan, serta pembinaan teknis di wilayah masing-masing.
Dalam sambutannya, Kabandiklat Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar SH MHum, menegaskan bahwa penyelenggaraan pelatihan tersebut merupakan wujud komitmen Badan Diklat Kejaksaan RI dalam mencetak sumber daya manusia Kejaksaan yang profesional, berintegritas, adaptif, serta mampu menjawab tuntutan perkembangan hukum dan harapan masyarakat terhadap kualitas penegakan hukum.
Menurutnya, peningkatan kompetensi aparatur Kejaksaan kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Pendidikan dan pelatihan tidak hanya bertujuan meningkatkan pengetahuan, tetapi juga memperkuat keterampilan, membentuk karakter, serta menanamkan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) itu.
Harli menjelaskan, reformasi hukum pidana nasional melalui lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum Indonesia.
Karena itu, seluruh aparatur penegak hukum harus memiliki pemahaman yang utuh terhadap perubahan norma, paradigma, dan mekanisme penegakan hukum yang baru.
“Kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi reformasi hukum pidana nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, Badiklat Kejaksaan RI menyelenggarakan kedua pelatihan tersebut secara bersamaan sebagai strategi membangun kesamaan persepsi dan meningkatkan kemampuan analisis aparatur Kejaksaan mewujudkan pembaruan KUHP dan KUHAP secara profesional, objektif, akuntabel dan berkeadilan.
Kabandiklat Harli Siregar menekankan bahwa para peserta yang berasal dari Kepala Seksi Pidana Umum dan Pidsus di Kejaksaan Tinggi nantinya akan menjadi motor penggerak implementasi KUHP dan KUHAP baru di daerah.
Oleh sebab itu, mereka diharapkan mampu menyebarluaskan pemahaman yang diperoleh kepada seluruh jajaran Jaksa, sehingga tercipta keseragaman dalam penerapan hukum pidana di seluruh Indonesia.
Khusus kepada peserta pelatihan KUHP, Harli berharap mereka mampu memahami paradigma baru hukum pidana nasional, termasuk tujuan pemidanaan, pertanggungjawaban pidana serta berbagai perubahan substansi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas penuntutan.
Sementara kepada peserta pelatihan KUHAP, ia menekankan pentingnya penguasaan materi mengenai kewenangan aparat penegak hukum, sistem pembuktian, alat bukti elektronik serta perlindungan hak tersangka, saksi, dan korban sesuai ketentuan baru.
Harli Siregar mengajak seluruh peserta memanfaatkan pelatihan sebagai momentum meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, serta memperkuat profesionalisme dan integritas sebagai insan Adhyaksa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, widyaiswara, dan panitia yang telah bymempersiapkan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan, saya berharap seluruh peserta mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berintegritas serta memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Harli Siregar.







