Kejati DK Jakarta Tahan 3 Tersangka Korupsi Kementeri PU

KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menetapkan tiga tersangka perkara korupsi Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023-2025.

Ketiganya YRW selaku mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air per. Juli 2025-Januari 2026. Berikutnya RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya. Selanjutnya JSR selaku Direktur PT BKS.

“Ketiganya untuk kepentingan penyidikan langsung ditahan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ Dapot Dariarma, Rabu lalu 24 Juni 2026,

YRW diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahguaan kewenengan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023 – 2025.

Perbuatan tersebut dilakukan YRW bersama-sama DP yang telah dilakukan penahanan sejak 21 Mei 2026 lalu. Dimana melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Sedangkan peranan RW dan JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar .

“Terhadap Saudara YRW disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Dapot.

Sedangkan terhadap RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Dalam Penyidikan perkara ini, lanjut Dapot, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.

“Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.” pungkas Dapot.

BACA JUGA: Bukan Sekedar Menghukum Pelaku, Jampidsus Setor ke Negara Rp35 Triliun