Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Lima tahun. Itulah jangka waktu di mana Jakarta hidup di dalam tungku revolusi. Dari proklamasi Agustus 1945 hingga pengakuan kedaulatan Desember 1949 — lalu masih berlanjut ke tahun 1950 ketika Republik Indonesia Serikat dilebur menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lima tahun yang tidak hanya melahirkan bangsa, tapi juga mematangkan berbagai bentuk kejahatan yang akarnya menancap jauh ke dalam tubuh kota ini. Seri sebelumnya telah memberi kita peta besar: negara yang absen, hukum yang belum tegak, dan aktor-aktor informal yang mengisi kekosongan. Kini kita turun lebih dalam, menelusuri empat bentuk kejahatan yang paling menonjol pada masa transisi ini, satu per satu, lengkap dengan daging dan tulangnya.
***
Akhir 1945. Seorang pedagang beras di kawasan Jatinegara baru saja menerima kiriman dari Karawang. Sebelum ia sempat membuka kios, empat lelaki bertopeng dengan senjata rampasan Jepang sudah berdiri di depan pintu. Mereka mengambil semua karung beras, lalu pergi sambil melambaikan tangan, seolah tengah berpamitan dari sebuah transaksi yang sah.
Kisah semacam itu bukan fiksi. Ia terdokumentasi dalam berbagai laporan keamanan, memoar, dan catatan pers lokal masa itu.
Perampokan bersenjata meledak bukan karena tiba-tiba banyak orang jahat lahir di Jakarta. Ia meledak karena strukturnya mendukung. Pertama, senjata tersebar luar biasa luas. Ketika laskar-laskar pemuda menyerbu gudang militer Jepang pada September–Oktober 1945, ribuan pucuk senjata masuk ke tangan sipil yang tidak seluruhnya punya disiplin militer atau ideologi revolusioner. Senjata adalah modal, dan modal mencari penggunaan. Kedua, sistem peradilan praktis lumpuh. Polisi Republik masih dalam tahap pembentukan. Tidak ada kepastian hukum, tidak ada efek jera yang nyata. Ketiga — dan ini paling penting secara kriminologis — batas antara “rampas demi revolusi” dan “rampas demi perut” menjadi sangat tipis.
Robert Cribb dalam studinya tentang Jakarta revolusioner mencatat bahwa sejumlah kelompok bersenjata beroperasi dengan logika ganda: siang hari mereka adalah pejuang, malam hari mereka adalah perampok. Bukan karena mereka hipokrit, tapi karena konteks memaksa identitas itu cair.
Yang menarik secara kriminologis adalah pola targetnya. Gudang logistik Jepang dan Belanda jelas menjadi sasaran pertama. Tapi ketika itu habis, sasaran bergeser ke pedagang-pedagang Tionghoa di kawasan Glodok dan Senen, yang dianggap “aman dirampok” karena dianggap tidak berpihak pada Republik — sebuah logika yang berbahaya dan sering dipakai untuk membenarkan kejahatan bermotif ekonomi dengan topeng nasionalisme.
Ekonomi Bayangan yang Lebih Nyata
Jika perampokan adalah kejahatan yang kasar dan cepat, penyelundupan adalah kejahatan yang halus, sabar, dan jauh lebih menguntungkan.
Blokade ekonomi Belanda terhadap wilayah Republik memiliki konsekuensi yang tidak mereka perhitungkan, melahirkan jaringan penyelundupan yang canggih dan bertenaga. Beras, gula, tekstil, obat-obatan, dan minyak tanah mengalir melalui jalur-jalur pelabuhan-pelabuhan kecil di pantai utara Jawa.
Gambaran yang sering tersimpan dalam arsip adalah sosok pelabuhan Tanjung Priok pada malam hari. Secara resmi, pelabuhan itu dikuasai dan diawasi Belanda. Tapi di dermaga-dermaga kecil sejauh beberapa kilometer ke timur dan barat, perahu-perahu bersandar tanpa manifes. Muatan turun sebelum subuh. Dan sebelum matahari naik, barang sudah ada di tangan distributor di pasar Tanah Abang atau Senen.
Siapa yang menjalankan ini? Bukan sekadar penjahat kelas bawah. Jaringan penyelundupan skala besar melibatkan pengusaha yang cerdik, oknum pejabat militer yang butuh dana operasional, dan tidak jarang anggota laskar yang mendanai perjuangan mereka dengan cara ini. Ben Anderson dalam ‘Java in a Time of Revolution’ (1972) menyebut bahwa ekonomi informal menjadi semacam “sistem darah” bagi Republik yang miskin kas — mengalirkan barang dan uang tanpa melalui jalur resmi.
Akibat jangka panjangnya serius. Jaringan yang terbentuk pada masa ini tidak bubar begitu perang usai. Ia bertahan, beradaptasi, dan menjadi fondasi bagi jaringan penyelundupan yang lebih besar pada dekade berikutnya.
Ketika Curiga Menjadi Senjata
Kota Jakarta pada 1945–1949 adalah kota di mana informasi adalah nyawa. Intel Belanda dan intel Republik saling beroperasi di jalanan yang sama. Dalam kondisi seperti itu, kecurigaan menjadi senjata yang mudah disalahgunakan.
Pola yang paling umum terjadi adalah apa yang sejarawan sebut sebagai ‘pemuda justice’ — pengadilan jalanan yang dijalankan oleh kelompok-kelompok pemuda bersenjata. Seseorang dilaporkan sebagai mata-mata Belanda, kolaborator Jepang, atau pengkhianat Republik. Tidak perlu bukti formal. Saksi satu orang sudah cukup, kadang bahkan cukup rumor saja. Orang itu lalu diculik, diinterogasi dengan kekerasan, dan sering tidak pernah kembali.
Catatan-catatan organisasi bantuan kemanusiaan pada masa itu mencatat ratusan kasus penghilangan paksa di Jakarta dan sekitarnya. Dalam banyak kasus, motif sesungguhnya bukan politik — ada sengketa tanah, persaingan bisnis, atau persoalan pribadi yang dibungkus dengan tuduhan pengkhianatan.
Ini adalah manifestasi dari apa yang dalam kriminologi kritis disebut sebagai ‘state crime in formation’ — kejahatan yang dilakukan atas nama negara yang belum sepenuhnya terbentuk. Pelakunya percaya mereka sedang melindungi revolusi. Korbannya kehilangan nyawa tanpa proses hukum apa pun.
Suap yang Paling Sulit Diberantas
Jika tiga kejahatan sebelumnya tampak dramatis — senjata, peluru, penculikan — maka korupsi bekerja dengan cara yang berlawanan: diam, lambat, meresap ke dalam pori-pori institusi seperti air ke dalam kayu.
Republik yang baru lahir menghadapi persoalan yang tidak mudah, harus membangun birokrasi dan aparat keamanan dari hampir nol, dengan sumber daya yang sangat terbatas, di tengah perang yang sedang berlangsung. Gaji pegawai dan polisi sering tidak cukup untuk makan seminggu, apalagi menghidupi keluarga. Dalam konteks itu, suap bukan sekadar pilihan, ia adalah strategi bertahan hidup.
Pola yang terdokumentasi sangat beragam. Di pos-pos pemeriksaan Republik, tentara dan polisi menerima “uang rokok” dari pedagang dan pengungsi yang ingin lewat tanpa dipersoalkan terlalu lama. Di kantor-kantor distribusi pangan, pegawai mengalihkan jatah beras resmi ke pasar gelap dengan harga berlipat. Di pelabuhan, pejabat bea cukai — baik yang berpihak ke Belanda maupun ke Republik — menerima bayaran untuk menutup mata atas muatan yang tidak sesuai manifes.
Herbert Feith dalam ‘The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia’ (1962) mengamati bahwa bibit-bibit korupsi struktural yang menghantui Indonesia selama beberapa dekade berikutnya justru ditanam pada masa revolusi ini — bukan karena orang Indonesia korup secara budaya, melainkan karena institusi yang dibangun terlalu cepat, terlalu kurus, dan dalam tekanan yang terlalu besar.
Analisis Kriminologis: Empat Kejahatan, Satu Akar
Keempat bentuk kejahatan di atas secara kriminologis berbeda dalam wujud tetapi sama dalam akar. Ada beberapa teori yang dapat menjelaskan.
Pertama, perspektif kontrol sosial Hirschi (1969). Travis Hirschi berargumen bahwa kejahatan terjadi ketika ikatan seseorang dengan masyarakat — ‘attachment, commitment, involvement, dan belief — melemah. Di Jakarta 1945–1950, semua ikatan itu mengendur. Komunitas terpecah oleh pengungsian dan ketidakpastian, institusi resmi tidak berfungsi, orang-orang tidak punya investasi pada tatanan yang ada karena tatanan itu sendiri sedang diperebutkan, dan norma-norma berlaku jamak — norma Republik, norma NICA, norma laskar, norma kampung. Dalam kondisi itu, apa yang menahan orang dari kejahatan?
Kedua, ‘differential association theory’ Sutherland (1947). Sutherland menegaskan bahwa perilaku kriminal dipelajari dalam interaksi sosial, bukan diturunkan secara biologis, bukan juga lahir dari kemiskinan itu sendiri. Di Jakarta, orang-orang muda tumbuh dikelilingi oleh model perilaku yang mencampur aduk heroisme dan kriminalitas. Merampas senjata Jepang adalah heroik. Merampas gudang beras pedagang adalah kriminal. Tapi kedua tindakan itu sering dilakukan oleh orang yang sama, dibenarkan dengan logika yang hampir identik. Pembelajaran sosial yang berlangsung selama lima tahun ini meninggalkan bekas yang dalam.
Ketiga, ‘labeling theory’ Becker (1963). Howard Becker menunjukkan bahwa “kejahatan” bukan sifat intrinsik suatu tindakan, melainkan label yang dilekatkan oleh mereka yang punya kuasa untuk mendefinisikan. Di Jakarta 1945–1950, kuasa untuk memberi label itu sendiri sedang diperebutkan. Belanda menyebut pejuang Republik sebagai “ekstremis dan kriminal.” Republik menyebut aparat NICA sebagai “penjahat kolonial.” Dalam kondisi itu, siapa yang layak disebut kriminal dan siapa yang layak disebut pahlawan tergantung pada siapa yang memegang pena — dan siapa yang memegang senjata.
Penutup Seri 21
Jakarta 1945–1950 mengajarkan satu hal yang tidak mudah diterima, bahwa dalam keadaan darurat total, kejahatan dan perjuangan bukan dua kutub yang berlawanan. Mereka adalah dua simpul dalam satu benang yang sama, benang yang ditenun oleh kemiskinan, ketidakpastian, dan absennya hukum yang berwibawa.
Memahami ini bukan untuk membenarkan kejahatan. Melainkan untuk memahami bahwa memberantas kejahatan tidak pernah cukup hanya dengan menambah polisi atau memperketat hukuman. Selama struktur yang melahirkan kejahatan masih ada — seperti kemiskinan, ketidakpastian, ketidakadilan, lemahnya institusi — kejahatan akan terus menemukan caranya. Berganti wajah. Berganti nama. Tapi akarnya tetap sama. (Bersambung ke Seri-22)
Penulis anggota Dewan Redaksi keadilan.id, pengurus PWI Jaya dan dosen Kriminologi FISIP UI







