KEADILAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di 23 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatra Utara (Sumut) diikuti 18 bakal calon perseorangan.
“Untuk Nias Utara 1 calon, Nias 2, kota Tanjungbalai 3, Labuhanbatu Utara (Labura) 1, Labuhanbatu 3, Labuhanbatu Selatan (Labusel) 3, Samosir 1, Kota Sibolga 1, Karo 1 dan kota Pematangsiantar serta Simalungun masing-masing satu,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang, Senin, (13/7).
Dijelaskan Suhadi, verfikasi faktual bakal calon perseorangan berlangsung selama 14 hari sejak Panitia Pemungutan Suara (PPS) menerima bukti dukungan bakal calon perseorangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
“Tanggal 12 Juli batas akhir verifikasi faktual oleh PPS dalam pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” ujarnya.
Untuk itu, sambung dia dalam melaksanakan pengawasan verifikasi faktual bukti dukungan bakal pasangan calon perseorangan, PKD tidak saja mengawasi dari sisi electoral (Pemilihan) saja akan tetapi juga dilakukan dari sisi non-elektoral yaitu pemenuhan prasyarat protokol kesehatan Covid-19 oleh PPS dalam melakukan verifikasi.
“Pemenuhan protokol kesehatan Covid-19, setidaknya ada 3 item yang harus dipenuhi oleh PPS dalam menjalankan pemenuhan protokol kesehatan saat verifikasi faktual yaitu masker, handsanitizer dan sarung tangan,” sebutnya.
Selain itu, kata Suhadi, jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai bentuk pemenuhan protokol kesehatan sebagaimana ditegaskan oleh Bawaslu RI.
“Adapun APD yang digunakan oleh PKD yaitu masker, handsanitizer, sarung tangan dan pelindung wajah (face shield),” terangnya.
Untuk diketahui, Pilkada serentak yang awalnya dijadwalkan dilaksanakan 23 September 2020 ditunda karena pandemi Covid-19. Akan tetapi berdasarkan pertimbangan dan pembahasan, Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak lanjutan 2020 digelar pada 9 Desember 2020.
Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 tersebut telah dituangkan dalam Perppu No. 2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19. Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Berdasarkan hal itu, KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Penyakit Virus Nonalam Corona 2019 (Covid-19).
Frans Marbun







