Vonis Aneh Budi Said, Hukuman Penjara Berat tapi Hukuman Pengganti Kerugian Negara Ringan

KEADILAN – Orang kaya super (Crazy Rich) Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Meski hukumannya berat namun hukuman pengganti kerugian negara sangat ringan yaitu Rp35 miliar. Padahal sebelumnya jaksa menuntut hukuman 16 tahun penjara dan hukuman pengganti kerugian negara Rp1 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata hakim saat membacakan ammmar putusan.

Budi Said sebelumnya dudakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton. Budi Said melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.

Selain itu, hakim menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sangat rendahnya hukuman pengganti kerugian negara ini semakin menunjukkan bahwa koruptor masih sulit dimiskinkan. Padahal hukuman yang paling efektif menimbullan efek jera adalah pemiskinan.

Mengapa? Sebab Hukuman badan tak akan berdampak jika koruptor. Dengan kekuatan finansial tmyang dimiliki koruptor mereka akan bisa mengubah penjara bagai istana ditengah lemahmya pengawasan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sebagaimana diketahui, vonis hakim ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara Rp1,1 triliun.

BACA JUGA: Vonis Harvey Moeis Menciderai Rasa Keadilan, Kejagung Harus Banding