KEADILAN – Fraksi PDIP Komisi DPR RI mengingat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penerapan Restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kasus penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, lembaga Pemasyarakatan (Lapas) secara persentase dipenuhi oleh para pengguna obat terlarang tersebut.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta dalam rapat perdana Komisi III DPR RI dengan Kapolisian Republik Indonesia di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
“Masalah narkoba ini berulang dan berulang. Setelah kami melakukan seperti banding ke berbagai negara kemajuannya itu ada tapi tidak terlalu signifikan. Terutama yang berkaitan restorative Justice,” tegas Wayan.
Wayan mengaku merasa malu mendengar berita dari Eropa yang tak sedikit penjaranya yang telah dijadikan Rumah Toko (Ruko). Hal tersebut merupakan implikasi dari penerapan keadilan restoratif.
“Pak Kapolri, kami malu kalau ada berita mengatakan di Eropa banyak penjara yang sekarang udah jadi Ruko karena enggak ada orang yang perlu dipenjarakan lagi. Itu karena restorasi justice sudah dilaksanakan secara maksimal,” katanya.
Padahal kata Wayan sudah ada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, sebagai dasar hukum pelaksanaan restorative justice, meskipun belum diatur di dalam Undang-undang Kepolisian.
“Jika restoratif Justice bisa dilaksanakan dengan baik, pasti tidak penuh penjara seperti sekarang,” tukasnya.
Diketahui, data Kementerian Hukum dan HAM masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada bulan April 2024 lalu, sebanyak 52,97 persen penghuni penjara, baik narapidana maupun tahanan, adalah mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Secara keseluruhan, saat ini tercatat sebanyak 271.385 orang yang mendekam di Lapas maupun rumah tahanan negara (rutan) se-Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135.823 orang di antaranya merupakan narapidana dan tahanan kasus narkoba.
Dari 135 ribu lebih napi dan tahanan yang terjerat kasus narkotika itu sebanyak 21.198 orang merupakan tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Saat ini jumlah narapidana dan tahanan di lapas sudah melebihi kapasitas tampung. Daya tampung seluruh lapas dan rutan di Indonesia hanya sebanyak 140.424 orang, tetapi nyatanya diisi sebanyak 271.385 orang narapidana dan tahanan.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Polri Bentuk Desk Penanganan Judi Online, Ketua Harian Kabareskrim








