Polri Bentuk Desk Penanganan Judi Online, Ketua Harian Kabareskrim

KEADILAN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membentuk desk penanganan judi online (judol). Ketua desk tersebut dipercayakan kepada Kapolri dan Ketua Harian dipercayakan kepada Kabareskrim.

Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat perdana dengan Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

“Terkait dengan judi online, ini juga menjadi perhatian dan perintah dari Bapak Presiden, sehingga kemudian telah dibentuk Desk Penanganan Judi Online,” kata Sigit.

Berdasarkan data kata Sigit, perputaran uang judol untuk triwulan I sampai dengan III kurang lebih Rp283 triliun. Polri pun kata Sigit telah melakukan pengungkapan kasus Judol tersebut. “Selama 2020 sampai 2024, 9.096 tersangka kita amankan, 5.991 rekening dan 68.108 situs kita matikan,” Katanya.

Menurut Sigit, pelaku judol dalam proses
pemasarannya memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast dan promosi di media sosial.

“Alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening, saat ini bergeser, menggunakan payment gateway, QRIS dan e-wallet, dan sekarang juga bergeser menggunakan kripto,” jelasnya.

Lanjut Sigit, transaksi Judol awalnya menyasar menengah ke atas. Akan tetapi, aat ini mulai bergeser kepada masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Tadinya Rp100.000 sampai Rp1.000.000 saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10.000 juga bisa ikut bermain judi online. Sehingga ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict (candu) terhadap judi online tersebut,” tegasnya.

Namun kata Sigit, pihaknya mengalami tantangan dalam membongkar kasus tersebut. Pasalnya, pemilik judol memindahkan server yang tadinya ada di dalam negeri, kemudian bergeser ke luar negeri.

“Ada beberapa negara yang kemudian menjadi tempat pengendalian server mereka yaitu Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok, di mana di negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia, karena di sana dilegalkan, sebagian dilegalkan. Sementara di Indonesia ini ilegal,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Polri Dukung Penuh Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Posting Terkait

Jangan Lewatkan