KEADILAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tahun 2020 merupakan objek yang berbeda dengan perkara korupsi Garuda di Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar itu, bukan suatu pengulangan perkara atau nebis in idem.
“Waktu tempus delicti dalam perkara a quo, tempus delicti perkara adalah dari tahun 2011-2012 yang saat itu terdakwa (Emirsyah Satar) menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia, sedangkan akibat perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian negara dihitung mulai 2011-2021,” terang jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/7/2024).
“KPK sebagai lembaga yang melakukan penyidikan perkara a quo pun secara tegas menyatakan bahwa perkara yang ditangani KPK dan Kejagung adalah berbeda atau dengan kata lain perkara a quo adalah bukan nebis in idem sehingga dalil keberatan terdakwa tersebut harus dikesampingkan dan dinyatakan ditolak,” sambungnya.
Jaksa menyatakan, tidak benar bila perkara Emirsyah Satar disebut sebagai pengulangan atau melanggar asas nebis in idem. Oleh karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak dalil pembelaan tersebut.
“Bahwa dalih penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa seluruh fakta dalam perkara a quo sudah terungkap dalam proses peradilan, yang pertama, KPK, sehingga perkara a quo adalah nebis in idem adalah tidak benar karena berdasarkan keterangan resmi KPK melalui juru bicara Tessa Mahardhika Sugiarto pada pemberitaan media tanggal 21 Juli 2024 yang menyatakan objek penyidikan yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung berbeda,” terangnya.
Selain itu, jaksa berpendapat dokumen fleet plan yang diberikan Emirsyah ke pengusaha Soetikno Soedarjo merupakan dokumen rahasia Garuda.
“Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan fleet dokumen PT Garuda yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan commercial advisor Bombardier dan seterusnya, yang termuat dalam replik kami sehingga dalih keberatan terdakwa tersebut harus dikesampingkan dan dinyatakan ditolak,” ujarnya.
Untuk itu, jaksa KPK memohon kepada majelis hakim agar menolak nota pembelaan (pleidoi) Emirsyah Satar. Jaksa ingin hakim menjatuhkan hukuman terhadap Emirsyah sesuai dengan tuntutan.
“Kami memohon agar majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa. Menerima seluruhnya tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya,” tutur jaksa.
Sementara, kuasa hukum Emirsyah Satar, Monang Sagala tetap berpendirian pada nota pembelaannya. Sehingga, ia menolak seluruh dalil replik yang dibacakan jaksa KPK.
Dia menyebutkan, kerugian operasional pesawat merupakan risiko bisnis. Menurutnya, operasional pesawat dipengaruhi berbagai faktor eksternal terutama pelemahan nilai tukar rupiah.
“Bahwa kerugian operasional pesawat adalah risiko bisnis. Tidak ada hubungannya antara pengadaan pesawat dengan operasional pesawat, karena operasional pesawat dilakukan oleh manajemen bukan oleh panitia pengadaan dan operasional pesawat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, terutama pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS,” katanya.
Monang menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat ini merupakan peristiwa yang sama yang ditangani KPK dan hanya berbeda Pasal. Sehingga menurutnya, tak ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut lantaran ditutup dengan keuntungan operasional pesawat Airbus dan Boeing.
“Bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara a quo, karena selama terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, kerugian pesawat Bombardier dan ATR 72-600 ditutup dengan keuntungan operasional pesawat Airbus dan Boeing. Subsidi silang sesuai fungsi BUMN,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa. Ia juga meminta rehabilitasi nama baik untuk kliennya tersebut.
“Oleh karena itu kami tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan dan tuntutan melanggar asas nebis in idem, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam tuntutan, membebaskan terdakwa Emirsyah Satar dari dakwan dan tuntutan tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum, merehabilitasi nama baik terdakwa,” pungkasnya.
Diketahui, Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Emirsyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar AS subsider empat tahun kurungan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







