KEADILAN– Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dituntut empat tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo.
“Memohon agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jemy Sutjiawan selama 4 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya, Selasa (16/7/2024).
Dalam pertimbangannya hal memberatkan tuntutan, Jemy tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal meringankan, Jemy belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
“Terdakwa memperlancar persidangan serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.
Meski demikian, jaksa menyakini bahwa Jemy bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jemy didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa mengungkapkan, Jemy adalah owner atau pengendali PT Fiberhome yang ingin dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 Tahun 2020-2022.
Dia lantas melakukan pertemuan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keduanya juga terdakwa dalam kasus tersebut.
Pertemuan itu, bertujuan agar Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G tahun 2021. Sebab, PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontraknya.
“Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar 2,5 juta dolar AS kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo,” kata JPU.
Jaksa juga menyebutkan, Jemy menjadi donatur pembayaran hotel saat tim Bakti Kominfo melakukan kunjungan ke Barcelona, Spanyol.
“Terdakwa Jemy Sutjiawan membiayai sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452,5 juta,” ujarnya.
Jemy disebut dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp8,03 triliun.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







