KEADILAN– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyidangkan gugatan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di ruang Kartika, PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Gugatan tersebut, berkaitan dengan tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya menggugat KPU, akibat menerima pencalonan Gibran berdasarkan Peraturan KPU yang diubah tanpa melalui proses di DPR
Menurut Gayus, upaya hukum pasca putusan Mamkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 masih bisa dilakukan. Sebab, upaya hukum terkait sengketa Pemilu tidak terbatas di MK saja.
“Jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK final and binding kita hormati. Tetapi ada dua lainnya, yaitu bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi,” ucap Gayus sebelum persidangan.
Sidang gugatan berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan administrasi dan pembacaan pendahuluan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
“Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan itu persidangan hari ini. (Sidang) bersifat tertutup,” tutur Gayus.
Gayus menambahkan, Tim Hukum sudah membawa berkas-berkas administrasi. Selain itu, pihaknya juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.
“Nanti apa saja yang dikehendaki untuk dipahami oleh PTUN dan tergugat akan terungkap nanti dasar-dasar kevalidannya,” papar Gayus.
Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan layak untuk diadili.
“Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ujar eks Hakim Mahkamah Agung itu.
Kelayakan gugatan itu, dinyatakan dalam persidangan dismissal process sebelumnya. Adapun dismissal process adalah proses untuk meneliti perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







