KEADILAN – Bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020 yang lalu, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam importasi tek9stil pada Dirjen Bea Cukai. Tak kurang dari 30 orang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya dalam mengungkap dugaan pihak-pihak yang terlibat.
Bagaimana tidak, dalam kontainer tersebut ditemukan jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan dokumen. Ketika dilakukan penghitungan terdapat kelebihan fisik barang. Dalam kontainer milik PT PGP ada sebanyak 5.075 roll yang lebih sedangkan PT FIB sebanyak 3.075 roll. Selain itu, dari dokumen pengiriman disebutkan tekstil tersebut berasal dari India, namun kenyataannya dari China.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan kapal yang mengangkut kontainer tersebut berangkat dari pelabuhan di Hongkong, singgah di Malaysia dan bersandar di Batam. Kontainer-kontainer yang ada di kapal mengangkut kain jenis brokat, sutra dan satin. Namun, muatan tersebut dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam. “Dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hari menjelaskan setelah muatan awalnya dipindahkan, kontainer yang sama lalu diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester. Dan kontainer dengan muatan baru itu selanjutnya diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok. “Seharusnya dengan tujuan Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur,” sambungnya.
Siapa Tersangkanya
Hingga kini, Kejagung memang belum menetapkan tersangka dalam perkara yang telah merugikan negara ratusan miliar tersebut. Dalam pengungkapannya sendiri, selain telah memeriksa para saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Susila Brata dan M. Munif, di Batam.
Susila Brata sendiri merupakan Kepala KPU Bea Cukai Batam, sedangkan M. Munif adalah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam. Dalam penggeledahan tersebut, telah diamankan tiga buah handphone, satu buah flashdisk.
Selain upaya pemeriksaan saksi dan pengeledahan tersebut, belakangan Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak juga melakukan pelaporan ke Kejaksaan terhadap Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi dan Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Agus Wahono pada 20 Mei 2020.
Koordinator KPMP Bergerak, Asli Yusu Halawa menyebutkan laporan yang dilakukan pihaknya tersebut karena ada dugaan keterlibatan dalam konspirasi kasus tekstil ilegal asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia tanpa membayar Bea Masuk Safeguard. “Ini kelanjutan dari pelaporan kami ke Kejaksaan Agung terhadap Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila Brata yang kami laporkan pada tanggal 2 April 2020 lalu,” ujarnya.
Yusu berharap agar pengusutan kasus tekstil ilegal tersebut jangan berhenti di pejabat Bea dan Cukai KPU Batam. Pasalnya, pasokan tekstil ilegal asal Tiongkok ke Jakarta diduga sudah berlangsung sekitar satu tahun. “Sebanyak 27 kontainer barang bukti tekstil ilegal yang tertangkap dan ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini, itu hanya sebagian dari ratusan kontainer yang sudah lolos masuk ke Jakarta dalam satu tahun terakhir. Karena itu, kami meminta agar penyidik Kejaksaan Agung memeriksa kasus ratusan kontainer yang sudah lolos ke pasaran di Jakarta,” lanjutnya.
Agar pengungkapan kasus tersebut menjadi transparan, Yusu juga meminta penyidik Kejaksaan Agung untuk memeriksa secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Dirjen Bea dan Cukai serta Kabid P2 Bea dan Cukai Kanwil Jakarta. “Sangat aneh kalau Dirjen Bea dan Cukai tidak tahu tentang ratusan kontainer berisi tekstil ilegal yang dikapalkan dari Tiongkok via Batam dan membajiri pasaran di Jakarta selama sekitar satu tahun. Itu jumlah impor yang besar,” tegasnya.
Perlu diketahui, dalam perkara 27 kontainer import tekstil ini, selain kejaksaan, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan. Bila di kejaksaan terkait dengan tindak pidana korupsinya, maka kepolisian dalam hai ini Bareskrim menyelidiki berdasarkan dugaan pelanggaran UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.
Seperti yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika bahwa pihaknya masih melakukan pengalaman.
“Kalau Bareskrim melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran atas Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan itu masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
Chairul Zein








Komentar ditutup.