KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), Nurlina Burhanuddin.
KPK mengatakan, Nurlina diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya sebagai tersangka.
“Melalui pengetahuan saksi dilakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan serta penggunaan uang dari Tersangka AP, di antaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (24/10/2023).
Selain itu, pihaknya juga memeriksa Direktur PT Sungai Masinti Sejati, Sukur Laidi. Pemeriksaan Nurlina dan Sukur.
“Sukur Laidi, Direktur PT Sungai Masinti Sejati, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP dari beberapa pihak swasta,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset terkait kasus dugaan korupsi Andhi Pramono. Aset yang disita itu berupa tiga unit mobil.
Tiga mobil mewah tersebut, yakni satu unit Hummer Tipe H3 warna silver, satu unit Morris Tipe Mini warna merah, dan satu unit Toyota Tipe Rodster warna merah.
Ali mengatakan, tiga unit mobil mewah tersebut selanjutnya disita petugas dan untuk sementara disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Tanjungpinang.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







