KEADILAN – Terbukti menjual obat psikotropika, Aidil divonis satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara dan denda lima puluh juta rupiah. Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (04/10/2023).
Vonis setahun tiga bulan penjara tersebut dijatuhkan Hakim Joni Kondolele di Ruang Sidang Tiga PN Jaksel. Terdakwa Aidil juga dikenai denda 50 juta dan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Terdakwa Aidil terbukti menjual Psikotropika di Toko Obat Malaka, Jalan Bungur Buntu RT 006/007 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya JPU menutut terdakwa Aidil dengan tuntutan dua tahun penjara.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal 62 undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 menegaskan Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100 jt
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur : Syamsul Mahmuddin







