KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar selama 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis meyakini, Emirsyah menerima suap sebesar Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan alternatif pertama sebagaimana pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 (1) KUHP,” ucap Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusannya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2020).
Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315.
Uang itu harus dibayar Emirsyah paling lambat satu bulan setelah pengadilan memutus hukuman berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Jika tidak, harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tutur Rosmina.
Majelis mengatakan, Emirsyah terbukti menerima suap dari Soetikno sebesar EUR1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar.
Selain itu, majelis juga menyatakan bahwa Emirsyah telah melakukan pencucian uang yang didapat dari hasil tindak pidana korupsinya. Hal itu dilakukan dengan cara mentransfer sebagian hasil korupsi tersebut, menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS Singapura, untuk dikirim ke rekening Mia Badilla Suhodo. Adapun uang yang dikirim Satar senilai 480.000 dolar Singapura.
“Terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana pasal 3 uu TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 65 (1) KUHP,” ungkapnya.
Selain mentransfer, Emirsyah juga menitipkan uang sejumlah 1,4 juta dolar Amerika Serikat di rekening Soetikno Soedardjo di Standard Chartered Bank. Dia juga mempergunakan uang itu untuk melunaskan utang kredit di UOB Indonesia.
Emirsyah juga mempergunakan uang tersebut untuk merenovasi kediaman mertuanya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Untuk merenovasi rumah itu, Emirsyah mentransfer uangnya kepada beberapa pihak.
Tak hanya itu, Emirsyah juga menggunakan uang tersebut untuk membayar satu unit apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia, sebesar 805.000 dolar Australia. Dia juga menjaminkan sebuah rumah di kawasan Grogol Utara, Jakarta Selatan, untuk memperoleh kredit dari Bank UOB Indonesia sebesar 804 dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya itu, Emirsyah terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan asal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Terkait hasil putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum dari KPK maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.







