KEADILAN– Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan mengaku telah memberikan uang sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp35 miliar kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Pengakuan itu disampaikan Jemy saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
“Apakah saudara pernah memberikan fee, uang, kepada siapa pun?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Ada Yang Mulia. Irwan Hermawan,” jawab Jemy.
Jemy menerangkan bahwa uang puluhan miliar itu diberikan bertahap sejak pertengahan 2021 hingga pertengahan 2022.
Uang sebesar itu diberikan kepada Irwan lantaran adanya informasi dari Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia, Deng Mingson soal keberadaan proyek BTS 4G yang akan dikerjakan Kemenkominfo.
“Di awal Saudara Deng itu datang, ketemu dan menemukan saya, menyampaikan bahwa akan ada proyek BTS di Kominfo, menanyakan apakah saya bersedia untuk berpartisipasi sebagai subkontraktor,” papar Jemy.
“Saya sampaikan iya bersedia, dan diminta untuk cek harga berapa,” jelas dia.
Usai mendapatkan informasi dari Deng, Jemy pun menemui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak selaku terdakwa yang banyak mengetahui proyek di Kemenkominfo.
Namun, kata Jemy, Galumbang tidak lagi mengelola proyek di Kemenkominfo. Ia diminta Galumbang untuk menemui Irwan Hermawan.
“Irwan sampaikan bahwa dia akan berusaha membantu, saya juga inisiate keuntungan saya akan bagi ke dia uang untuk membantu memenangkan Fiber Home,” kata Jeny.
Dalam kasus ini, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Dalam dakwaan jaksa, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500 juta. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar AS.
Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








