KEADILAN– Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, didakwa memberi suap kepada Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana dan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairur Rijal. Suap itu terkait pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) di Bandung Smart City.
“Memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp186.000.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka Saputra dalam surat dakwaannya, Rabu, (5/7/2023).
Uang sebesar itu diberikan Sony agar PT CIFO mendapatkan proyek pengerjaan ISP. Duit itu juga membuat Sony, Yana, dan Khairur membuat strategi pemenangan PT CIFO dalam pencarian kontraktor dalam e-katalog.
Permainan kotor ini, bermula ketika Sony bertemu Khairur pada pertengahan 2022. Khairur kemudian menyarankan Sony untuk bertemu dengan Yana jika ingin mendapatkan proyek lagi di Bandung. Ketiganya bertemu pada 24 Desember 2022.
Sebelum pertemuan, Khairur meminta Sony menyiapkan uang Rp150 juta untuk diberikan ke Yana. Namun, Sony hanya bisa menyanggupi Rp100 juta.
“Terdakwa Sony Setiadi menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pekerjaan, kemudian terdakwa Sony Setiadi memberikan uang kepada Yana Mulyana sebesar Rp100.000.000,” ungkap jaksa.
Setelah pertemuan itu, Sony aktif menghubungi Yana untuk menanyakan kelanjutan proyek. Namun Yana hanya membalas ‘bismillah’.
PT CIFO kemudian dipilih menjadi pemenang proyek berdasarkan e-kalatog pada 5 Januari 2023. Total harga yang ditawarkan mencapai Rp1.130.160.000.
Usai mendapatkan proyek itu, Sony memberikan uang ke Khairur sebesar Rp86 juta. Total, uang yang diberikan untuk keduanya mencapai Rp186.000.000.
Atas perbuatannya, Sony didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








