Sidang Tuntutan AG, GP Ansor Bawa Banser ke PN Jakarta Selatan

KEADILAN – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor membawa barisan pemuda (Banser) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). Adapun kedatangannya tersebut dalam rangka memberikan dukungan terhadap David Ozora.

Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin mengatakan, ia berharap terdakwa AG yang menjalani sidang tuntutan hari ini dituntut maksimal.

“Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) harus maksimal, maksimal bagaimana biar hakim yang tahu,” ujar Ainul di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Ia juga meminta agar terdakwa AG tidak egois dengan menyatakan takut dengan kehadiran Banser. “Jadi jangan berpikir psikologis dia terganggu. Psikologis D (David) juga sudah lama terganggu, gara-gara dia gitu,” ungkapnya.

Sementara AG sendiri, saat ini sudah tiba di PN Jakarta Selatan. Ia datang pukul 13.00 WIB dengan menggunakan jaket hoodie yang menutupi wajahnya.

Adapun dalam persidangan sebelumnya, AG didakwa dengan tiga pasal. Dakwaan primair pertama Pasal 353 Ayat 2 KUHP tetang Penganiayaan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penyertaan.

Kemudian dakwaan primair kedua yang ditujukan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 56 Ayat 2 KUHP tentang Penyertaan. Selanjutnya dakwaan ketiga, Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan