KEADILAN– Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Subang Suherlan, dituntut enam tahun penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai, Suherlan terbukti menerima suap sebesar Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS dalam perkara dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Kasus ini, sering disebut sebagai mafia anggaran.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memutuskan, menyatakan terdakwa Suherlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu,” ucap jaksa KPK Taufik Ibnugroho, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2023).
Jaksa menjelaskan, uang suap sebesar itu bertujuan agar Suherlan bersama dengan mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Sukiman, mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran DAK yang bersumber dari APBN-P tahun anggaran 2017 dan DAK APBN tahun anggaran 2018. Ia juga merupakan tenaga ahli DPR dari Fraksi PAN.
Selain pidana pokok, Suherlan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp191,895.000. Jika tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya di sita, jika harta bendanya tak bisa menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Hal memberatkan, perbuatan Suherlan dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI sebagai lembaga tinggi negara.
Sedangkan hal meringankan, Suherlan telah mengembalikan uang hasil tindak pidananya sebesar Rp400 juta.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Suherlan, Tegar Putuhena mengatakan pihaknya akan melakukan nota pembelaan (pleidoi) pekan depan.
Menurutnya, tuntutan JPU KPK dinilai berlebihan. Sebab, selama persidangan kliennya selalu kooperatif dan sudah mengembalikan hasil tindak pidananya sebesar Rp400 juta kepada KPK.
“Kami tidak sependapat atas tuntutan jaksa (KPK) ya karena dalam beberapa keterangan saksi, klien kami bersikap kooperatif dan sudah mengembalikan uang tindak pidananya. Saya berharap (terdakwa) hanya dituntut dua tahun penjara,” pungkas Tegar usai persidangan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








