KEADILAN – Rahmad (52) dan Solihin (41) jadi terdakwa dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/3/2023). Keduanya didakwa lantaran terlibat dalam jual beli sabu seberat 11,44 gram di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Lebanus Sinurat. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menyebut bahwa keduanya ditangkap pada 20 Oktober 2022 saat hendak menunggu pembeli.
Atas perbuatanya, keduanya didakwa Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam persidangan ini, JPU menghadirkan dua orang saksi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara, yaitu Danu Sudrajat dan Delpiero. Mereka mengatakan, kedua terdakwa diamankan di Jalan Muara Baru, Kampung Bahari, Jakarta Utara, berdasarkan informasi warga.
“Berdasarkan informasi, satu hari sebelumnya,” ujar Danu kepada majelis hakim dalam persidangan.
Danu menjelaskan, berdasarkan pengakuan keduanya, sabu tersebut diperoleh terdakwa Rahmad dari Wandi yang kini masih buron. “Kalau Solihin bantu jual saja,” imbuhnya.
Adapun sabu tersebut hendak dijual dengan penawaran langsung. “Ya kalau memang ada orang yang lewat ditawarkan,” ungkap Danu.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh kedua terdakwa.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung








