Hakim Perintahkan Sebagian Aset Surya Darmadi Dikembalikan

KEADILAN– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan dan memerintahkan untuk mengembalikan aset terdakwa Surya Darmadi. Harta yang dikembalikan tersebut adalah aset yang dibeli bukan dari kejahatan pemilik Duta Palma Group tersebut.

Dalam tuntutan jaksa disebutkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selain itu, ia juga dinilai merugikan perekonomian negara sebesar Rp73,920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Sehingga total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp78,8 triliun.

Namun, hakim tidak sependapat dengan angka tersebut. Sebab, beberapa perusahaan milik Surya Darmadi dinilai sudah mempunyai Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga tidak dimasukkan ke dalam kerugian negara.

“Barang-barang kalau yang ada HGU tidak masuk dalam kerugian negara, kami kembalikan yang disita juga dikembalikan,” kata hakim di hadaoan Surya Darmadi.

“Kemudian perekonomian negara tadinya Rp74 triliun, sekarang jadi Rp 39 triliun. Setelah kami hitung-hitung itu tidak masuk yang PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama (perusahaan Surya Darmadi) karena sudah ada HGU,” papar hakim.

Diketahui, hakim menghukum Surya Darmadi 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,64 triliun dan kerugian perokonomian negara senilai Rp39 triliun.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung