KEADILAN– Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau yang biasa disapa Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Irfan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Jhon Irfan Kenway terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Selain pidana pokok, Irfan juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp17,2 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila dalam waktu tersebut Irfan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan yaitu perbuatan Irfan bertentangan dengan upaya negara atau pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan yaitu Irfan bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya dan Irfan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Dalam tuntutannya, Irfan dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini hakim
menyebutkan, Irfan telah melakukan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 dan menyerahkan barang hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Selain itu, Irfan juga memberikan uang kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna sebesar Rp17 miliar. Uang itu, merupakan dana komando yang diambil dari pembayaran kontrak termin ke-1
Atas perbuatan Irfan, negara mengalami kerugian sebesar Rp738 miliar dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








