Perkara Impor Baja, Ini yang Bikin Kuasa Hukum Terdakwa Kesal

KEADILAN– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas impor baja menghadirkan 12 orang saksi terkait penerbitan surat penjelasan (Sujel) yang menjerat tiga terdakwa.

Mereka adalah Tahan Banurea selaku Kasi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Agustus 2018-2020 Tahan Banurea, serta dua karyawan PT Merasetj Logistik Budi Hartono Linardi dan Taufiq.

Saksi Widodo Setya Darmaji selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Baja Nasional mengungkapkan, pihaknya memang mengajukan surat komplain kepada dua kementerian yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Surat protes dari asosiasi yang beranggotakan 194 perusahaan produsen baja nasional itu, mengeluh atas masuknya dan tekanan produksi impor baja paduan akibat praktek dumping.

Menurutnya, modus regulasi dengan keluarnya sujel telah membuat lonjakan pasar yang menabrak batasan dari 13 persen menjadi 30 persen baja paduan. Hal tersebut membuat industri baja nasional tertekan pada kurun waktu 2016-2022 lalu.

“Indikasinya adalah yang kami dapatkan data impor BPS, volume baja paduan relatif tinggi 30 persen, padahal penggunaannya sebenarnya terbatas, seharusnya biasanya hanya 13 persen,” ujar Widodo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2023).

Dalam fakta persidangan, surat penjelasan impor baja ditanda-tangani oleh Veri Anggrijono Soetijarto selaku Direktur impor pada Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI 2016-2018. Sayangnya, Veri Anggrijono tidak pernah hadir dalam selama persidangan.

Ketua Tim JPU Adhi Sitompul mengaku, sudah beberapa kali memanggil saksi fakta tersebut. Menurutnya, keterangan Veri cukup dibacakan BAP-nya saja.

“Kita sudah panggil kok, tapi mungkin dia tidak bisa hadir,” kata Jaksa Adhi usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Budi Hartono Linardi Astono Adisaputro Gultom mengaku kecewa lantaran tidak hadirnya saksi Veri dalam persidangan. Sebab menurutnya, Veri orang yang paling mengetahui persoalan surat penjelasan impor baja.

“Dari Kabid Aneka Industri Kementerian Perdagangan dan satu lagi dari Kasi (Ditjen Daglu Kemendag) itu mengatakan bahwa pemberian pengeluaran surat penjelasan itu berdasarkan arahan dari pimpinan demi kebijakan,” tuturnya.

“Kalau memang aturannya yang bermasalah yang tidak kehati-hatian dari pejabat publik, justru harusnya mereka yang bertanggung jawab,” sambungnya.

Ia menjelaskan, dari awal komite anti dumping sudah mengusulkan untuk baja paduan dikenakan bea masuk, tetapi ditolak dengan alasan kepentingan strategis nasional.

Ia juga mempertanyakan terkait kebijakan kuota impor baja yang diatur oleh pihak Kemenperin. Sebab, kata dia, dari beberapa saksi yang diperiksa kuota impor baja tidak ada.

“Sampai sekarang Kemenperin tidak pernah dipanggil, sehingga kita tidak mengetahui apa ada kuota impor atau hanya suka-sukanya aja. Ternyata dari beberapa yang kita periksa ternyata kuota itu tidak ada.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan