KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan obat ilegal, Dianus Pionam. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (20/2/2023).
“JPU tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023,” ujar JPU Ari Sulton di hadapan majelis hakim.
Adapun dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, Dianus dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Menurut jaksa, ia tebukti melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam nota pembelaan, penasihat hukum terdakwa menyebut dakwaan dan tuntutan JPU bertentangan dengan UU tentang Pengampunan Pajak/Tax Amnesty. Selain itu, menurut mereka perkara tersebut nebis idem dari perkara di PN Mojokerto.
“Pendapat pembela dalam pledoi yang menyatakan terdakwa harus dinyatakan bebas atau lepas (onslag van recht vervloging), padahal secara fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan dipersidangan, perkara ini tidak termasuk dalam kategori nebis in idem,” papar JPU Ari Sulton.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi dengan Nomor Perkara: 2714 K/Pid.Sus 2022 Jo. Perkara Nomor 1342/PID.SUS/2021/PT.SBY secara jelas menyebutkan Pengadilan Negeri Mojokerto tidak berwenang mengadili perkara a quo. Sehingga, Mahkamah Agung (MA) berpendapat pemeriksaan dalam perkara terdakwa di Mojokerto belum masuk pokok perkara.
“Sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengesampingkan seluruh dalil penasehat hukum,” pungkasnya.
Adapun dalam perkara ini, Danius didakwa bersama istrinya, Hanny Susanti dalam berkas perkara terspisah.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung








