KEADILAN– Tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) lalu, menimbulkan ratusan korban jiwa melayang.
Tragedi berawal dari supporter yang masuk ke lapangan kemudian direspon pihak keamanan dengan kekerasan dan penembakan gas air mata ke tribun penonton.
Komdis PSSI Sebut Temuan Botol Miras, LBH Malang: Upaya Kill the Messengger
Penggunaan gas air mata ini menimbulkan respons dari berbagai pihak yang meminta pertanggung jawaban. Buntut dari peristiwa Kanjurhan Kapolres Malang serta delapan Komandan Brimob dicopot dari jabatannya. Lalu polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus ini dengan Pasal 359 KUHP.
Upaya pencopotan dan penetapan enam tersangka ini pun dirasa kurang adil dibandingkan ratusan nyawa yang melayang. Sejumlah pihak masih menuntut adanya pertanggung jawaban aparat kepolisian yang diduga sengaja melepaskan gas air mata.
Pakar Hukum: Sengaja Gunakan Gas Air Mata Bisa Kena Pasal 338 KUHP
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menilai, jika memang tidak memenuhi rasa keadilan, maka pemerintah menanggung semua ganti kerugian pada korban baik luka maupun meninggal.
“Pemerintah harus menanggung semua risiko pada korban luka dan meninggal,” kata Suparji kepada keadilan.id Sabtu (8/10/2022).
Suparji melihat, penggunaan gas air mata yang diarahkan ke tribun penonton berlebihan. Akibatnya, supporter berdesakan menuju pintu keluar yang kapasitasnya sedikit sehingga menimbulkan efek leher botol dan korban jiwa.
“Pada dasarnya penggunaan gas air mata tidak layak digunakan dalam ruang sempit seperti halnya stadion sepakbola, lebih cenderung digunakan untuk menghalau masa yang sifatnya menggangu dan berpotensi mengancam keselematan petugas,” terangnya.
Meski demikian, Suparji beranggapan bahwa penggunaan gas air mata oleh polisi bersifat reaksional atau kealpaan yang menyebabkan kematian. Sehingga kata Suparji, penyidik kepolisian sah-sah saja menggunakan Pasal 359 KUHP.
“Maka seharusnya disandingkan dengan Pasal 360, 361 KUHP selain itu dapat juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan,” ujarnya.
Namun, kata Suparji, jika ada unsur kesengajaan menggunakan gas air mata oleh aparat kepolisian, bisa dikenakan Pasal 338 KUHP.
Bunyi pasal tersebut menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”
Suparji menjelaskan, dasar hukum pidana adalah asas legalitas, sedangkan dapat dipidananya pembuat adalah atas dasar kesalahan, sehingga seseorang akan mempunyai pertanggung jawaban pidana bila telah melakukan perbuatan yang salah dan bertentangan dengan hukum.
“Pada hakikatnya pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk mekanisme yang diciptakan untuk berekasi atas pelanggaran suatu perbuatan tertentu yang telah disepakati dunia. Jadi, seseorang dihukum berdasarkan aturan tertulisnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Supardji.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








