Kasus Kanjuruhan, ISESS: Kapolda Jatim Mestinya Dicopot

KEADILAN – Kapolri didesak mencopot Kapolda Jawa Timur (Jatim). Sebab, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, merupakan pihak paling bertanggung jawab atas tewasnya 100 lebih suporter di Malang.

Hal itu disampaikan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, di Jakarta, Jumat (07/10/2022).

“Kapolda Jawa Timur adalah pihak yang paling harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Baik secara moral maupun kebijakan,” ujar Bambang kepada keadilan.id.

BACS JUGA: Sengaja Tembakan Gas Air Mata, YLBHI: Kasus Kanjuruhan Pembunuhan

Ia mengatakan Kapolri jangan hanya mencopot level menengah yakni Kapolres Malang saja yang memang kasatgas keamanan dalam event (acara) tersebut dan level bawah saja. “Tetapi juga harus mencopot Kapolda Jatim,” terangnya.

Ia mengatakan dalam kasus tersebut problemnya bukan soal membawa gas air mata. Gas air mata itu sudah sesuai dgn SOP kepolisian.

“Kalau mau menuntaskan kasus ini seakar-akarnya, problemnya adalah siapa yang menyuruh dan mengijinkan aparat negara disewa sebagai petugas keamanan event industri? Siapa yang mendapat keuntungan paling besar dengan pengerahan aparat keamanan untuk menjaga event (acara) tersebut,” ujar dia.

Karena itu, lanjut dia, audit sistem manegemem pengamanan dalam kasus ini penting. Audit safety and security building itu hanya bagian kecil dari audit sistem managemen pengamanan.

“Audit itu juga termasuk berapa anggaran event ? Disetorkan kemana? Kalau masuk aparat, termasuk PNBP pendapatan negara bukan pajaka atau tidak? Kalau tidak, artinya itu adalah pungli dan seterusnya,” kata Bambang.

Lalu ia menerangkan bahwa para pelaku ini adalah produk sistem yang tidak benar. “Aparat berdalih sudah sesuai prosedur, SOP yg diatur Perkapolri. Tetapi Perkapolri itu tak bisa diterapkan pada ruang-ruang privat atau dalam hal ini adalah stadion sebagai bagian industri sepak bola yg seharusnya patuh pada statuta FIFA,” katanya.

BACA JUGA: Kasus Kanjuruhan, ISESS Ramal Tersangka Bakal Mudah Lolos

Ia menjelaskan Perkapolri itu adalah turunan dari UU2/2002 yang mengamanatkan polisi sebagai penjaga Leamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) alias sekuriti publik.

“Yang harus disesuaikan bila masuk dalam ranah industri dengan aturan-aturan di industri tersebut,” tukasnya.

Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin