KEADILAN – Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menyindir Febri Diansyah agar membimbing Ferdy Sambo dan istri ke jalan benar. Termasuk mengungkapkan secara jujur mengapa kliennya mengirimkan amplop ke sejumlah lembaga.
Hal itu dikatakannya dalam jumpa pers bersama keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Hotel Santika, Jakarta, Kamis lalu (29/09/2022).
Menurutnya, jika Febri sebagai mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap objektif, tentu ia tahu perbuatan kliennya memberikan amplop itu korupsi.
“PC dan FS tidak ditangkap KPK, berarti mereka percuma eks KPK. Berarti mereka tak bekerja objektif. Karena kalau objektif, pelaku tindak pidana korupsi harus dijerat secara hukum,” ujarnya.
Kamarudin menyebutkan peristiwa pemberian amplop kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Bu PC bersama Ferdy Sambo, konon diduga mengirimkan DoA (Dorongan Amplop) baik kepada para ajudan yang terlibat maupun LPSK, dan kepada lembaga lainnya. Oleh karena itu dia harus menanyakan mengapa itu kliennya mengirimkan itu,” terangnya.
Oleh karena itu Kamarudin berharap Febri dan tim dapat membantu dan membimbing kliennya berkata benar. “Maka karena dia mengetahui, buka saja bahwa itu perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
“Bimbinglah kliennya untuk berkata yang benar. Bimbing ke jalan yang benar. Kalau penasihat hukum mengajarkan kliennya berdosa, maka dosanya kliennya itu ditanggung penasihat hukumnya,” ujarnya.
“Jangan gara gara honor, misalnya ataupun apapun namanya itu, dipikul dosa klien. Tapi yang benar, selamatkan kliennya maka uangnya menjadi halal tidak haram,” tambahnya.
Kamarudin juga menunggu waktu untuk membuktikan ucapan Febri yang menyatakan jika dirinya akan berlaku objektif untuk mengawal kasus ini. “Waktu akan menjawab. Kalau objektif akan teruji nanti di persidangan. Sama seperti saya toh,” tukasnya.
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin








