Rampas Hasil Liputan Wartawan, Briptu Firman Dihukum Demosi

KEADILAN – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama setahun kepada Briptu Firman Dwi Ariyanto atau Brigadir FDA atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menjelaskan, adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Bintara Urusan Umum Biro Provos Divisi Propam Polri ini adalah ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas.

“Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kewajiban untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” terang Kombes Ade Yaya Suryana di mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Kombes Ade Yaya menambahkan jika pasal yang dilanggar yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf C peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Atas sanksi yang diberikan, Briptu FDA tidak mengajukan banding.

Briptu FDA telah melakukan intimidasi dan menghapus foto, video dan rekaman milik dua jurnalis yang tengah meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Briptu FAD melakukannya bersama Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dan Bharada Sadam.

Sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FDA telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal (14/9/2022) kemarin.

Sidang dimulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 19.45 WIB, kurang lebih 6 jam 45 menit di ruang sidang DivPropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Sidang tersebut diketuai Brigjen Pol. Agus Wijayanto, dengan wakil ketua Kombes Pol. Rachmat Pamudji dan dua anggota, yakni Kombes Pol. Satius Gintjng dan Kombes Pol. Pitra Ratulangi.

Repoter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin.